Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 21 November 2025 - 01:43 WIB

Hakim MK Mintak Firdaus Oiwobo Lepas Toga Saat Sidang Gugat UU Advokat

TargetNews.ID/Habib Gila/Foto/Firdaus Oiwobo

TargetNews.ID/Habib Gila/Foto/Firdaus Oiwobo

Jakarta, TargetNews.ID — Drama hukum yang menyeret nama advokat kondang, Dr. M. Firdaus Oiwobo, A.Md., S.H., S.H.I., M.H., kini menjadi sorotan tajam di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara pemecatan sepihak dan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Oiwobo, yang dipicu oleh insiden kontroversial “naik meja” saat persidangan, justru berubah menjadi ajang lelucon di ruang sidang konstitusi.

​Dalam sidang judicial review yang digelar pada Rabu, 19 November 2025, para hakim MK dan tim kuasa hukum dilaporkan terbahak-bahak menertawakan dugaan kecacatan administrasi yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, dan Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Siti Jamaliah Lubis.

​Insiden “Naik Meja” berbuntut pemecatan ilegal ​beberapa bulan lalu, jagat maya dihebohkan oleh video viral yang memperlihatkan Firdaus Oiwobo berdiri di atas meja persidangan.

Meskipun Oiwobo membantah tindakannya disengaja, insiden tersebut menyeret konsekuensi hukum yang panjang.

​Tak lama setelah insiden itu, ia dipecat secara sepihak oleh Ketua Umum Organisasi Advokat KAI, Siti Jamaliah Lubis.

Hampir bersamaan, Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Banten juga membekukan BAS-nya.

​Oiwobo mengecam kedua tindakan tersebut sebagai tindakan yang arogan, sepihak, dan melanggar hukum.

Ia menegaskan bahwa pemecatan itu dilakukan tanpa melalui mekanisme sidang etik yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga  BINA FISIK, PRAJURIT YONMARHANLAN IX AMBON LAKSANAKAN LARI BERSENJATA

Ironisnya, surat bukti pemecatan dan pembekuan tersebut tidak pernah ia terima secara fisik, melainkan hanya diketahui melalui media sosial.

​Titik balik persoalan muncul ketika tim Oiwobo menelusuri legalitas Siti Jamaliah Lubis sebagai Ketua Umum KAI. ​Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Siti Jamaliah Lubis diduga sama sekali tidak tercatat di website Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Ketua Umum KAI yang sah.

​Oiwobo, yang dilantik oleh almarhum Indra Sahnun Lubis, S.H., tegas menyatakan bahwa ia tidak mengakui pemecatan tersebut, karena menganggap Siti Jamaliah Lubis sebagai figur yang ilegal dan telah melakukan tindakan mal-administrasi.

​Perkara ini pun dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sidang judicial review pada Rabu (19/11) menjadi sorotan karena dugaan kecacatan administrasi yang terang benderang.

​“Kecacatan-kecacatan administrasi ini akhirnya menjadi bahan tertawaan para hakim mahkamah konstitusi bersama Firdaus Oiwobo dan tim Deo Lipa sebagai kuasa hukum,” demikian dilaporkan dari ruang sidang.

​Kondisi semakin memanas ketika para hakim dan pemohon menertawakan kronologi pembekuan BAS yang dilakukan Ketua MA, Prof. Sunarto, melalui Pengadilan Tinggi Banten.

Tindakan tersebut dicap sebagai premanisme dan arogan, karena dilakukan tanpa mekanisme yang jelas dan sangat tendensius.

Baca juga  Brebes Kian Kokoh sebagai Lumbung Pangan, Bupati Paramitha Raih Disway Top Regional Leader Awards

​Usai persidangan, Dr. Firdaus Oiwobo mendesak Presiden agar segera mengganti Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, karena tindakannya dianggap “sangat memalukan konstitusi negara.”

​Ia juga memberikan peringatan keras kepada advokat se-Indonesia, bahwa kasusnya bukan satu-satunya.

Banyak advokat lain yang melaporkan pemecatan sepihak tanpa sidang etik oleh organisasi advokat (OA).

​“Ternyata yang diperlakukan semena-mena dengan pemecatan sepihak oleh organisasi advokat dan Mahkamah Agung bukan saya saja, banyak yang laporan ke saya bahwa ada banyak advokat yang dipecat oleh OA secara sepihak tanpa sidang etik,” ungkap Oiwobo.

​Ia menekankan bahwa kejanggalan utama dalam kasusnya adalah dugaan ilegalitas Siti Jamaliah Lubis sebagai Ketum KAI.

​“Apalagi ini organisasi advokat KAI, ketua umumnya saya duga ilegal, karena Siti Jamaliah Lubis sama sekali tidak tercatat di Ditjen AHU. Maka bagaimana mungkin bahwa seorang ketua umum ilegal bisa menerbitkan surat yang sah?” tegasnya.

​“Semua orang di Indonesia ini sudah pintar. Jadi ngga usah lagi lakukan cara yang ilegal seperti ini,” pungkas Firdaus Oiwobo, seraya menegaskan bahwa keputusan akhir judicial review ini akan menentukan nasib para advokat depan.

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Tindak Kejahatan, ini yang dilakukan Polsek Sebangau Kuala .

Artikel

Polisi Hadir untuk Berbagi: Kapolsek Kahayan Tengah Jenguk dan Ringankan Beban Warga yang Sakit

BERITA UTAMA

Mengucapkan : Turut berduka cita atas berpulangnya NY. TUTIK GATOT EDDY Wakil Ketua Umum Bhayangkari

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasikan Bahaya TPPO kepada Masyarakat

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

Uncategorized

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Rangkul Warga Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai 2024

Artikel

BONGKAR, Pengondisian Rokok Ilegal di Sidoarjo-Mojokerto Seret Nama Institusi Isu Setoran Jutaan Rupiah