Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 November 2025 - 11:42 WIB

Polres Sidoarjo Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sertifikat, Notaris/PPAT Sujayanto Tersangka

TargetNews.ID/Foto/Laporan Polisi LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan pasal sangkaan 378 dan/atau 372 KUHP.

TargetNews.ID/Foto/Laporan Polisi LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan pasal sangkaan 378 dan/atau 372 KUHP.

Sidoarjo TargetNews.ID Polres Sidoarjo resmi menetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pemrosesan sertifikat milik PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO). Penetapan tersebut disampaikan melalui SP2HP tertanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, serta pemanggilan tersangka tahap pertama pada SP2HP Nomor: B/3070/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 6 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama PT JASAPRO, Ely Jayanti Librana, SE., S.Pd., M.M., yang pada tahun 2019 memberikan pekerjaan kepada terlapor untuk memproses dua sertifikat induk menjadi 67 sertifikat melalui proses balik nama, penurunan, penggabungan, dan pemecahan. Biaya yang disepakati saat itu yakni sebesar Rp 502.500.000.

Namun dalam perjalanannya, terlapor diduga meminta tambahan dana berupa “bagi hasil” sebesar Rp 3.250.000.000 kepada pelapor. Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan pemecahan sertifikat, namun tetap dipaksakan oleh terlapor sebagai syarat agar proses sertifikat dapat dilanjutkan. Bila tidak menyepakati permintaan itu, terlapor disebutkan menolak meneruskan proses pengurusan sertifikat dan tetap menahan berkas.

Baca juga  Sambangi warga dalam Cegah Karhutla Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Maklumat

Karena harus mengedepankan kepentingan para pembeli Perumahan PAR, PT JASAPRO terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut meski disertai tekanan dan ancaman. Setelah seluruh proses selesai, pelapor meminta pengembalian 67 sertifikat yang telah selesai diproses, namun terlapor tidak kunjung menyerahkannya hingga 2,5 tahun.

Upaya pengambilan sertifikat, baik lisan maupun tertulis, tidak membuahkan hasil sehingga pelapor melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 19 Desember 2023 melalui Laporan Polisi LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan pasal sangkaan 378 dan/atau 372 KUHP.

Meski telah dilaporkan, terlapor tetap tidak memiliki itikad baik dan justru menggugat pelapor sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Sda dan 374/Pdt.G/2024/PN Sda. Kedua gugatan tersebut dinyatakan “tidak dapat diterima” dan pengadilan menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki utang apa pun kepada terlapor. Gugatan perkara 374 kemudian diajukan banding oleh terlapor, namun Pengadilan Tinggi Surabaya pada 16 Juli 2025 menguatkan putusan PN Sidoarjo, sehingga perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Kegiatan “Polantas Menyapa”, Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Pada 4 Desember 2024, penyidik Reskrim Polres Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor terlapor. Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP.

Sementara itu, salah satu pembeli Perumahan PAR, Pak Adi, mengaku telah beberapa kali menanyakan sertifikatnya. Dari pelapor, ia mendapat informasi bahwa sertifikat masih ditahan oleh Notaris/PPAT Sujayanto. Setelah mengetahui status hukum terlapor, ia bersama warga lainnya mendatangi penyidik Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan perkara. Penyidik meminta warga bersabar karena proses hukum masih berjalan.

Kini, dengan status terlapor menjadi tersangka atas dugaan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, pelapor berharap proses hukum dapat ditegakkan secara profesional. Pelapor juga menekankan pentingnya keadilan bagi PT JASAPRO dan para pembeli Perumahan PAR yang dirugikan akibat penahanan sertifikat tersebut.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Aplikasi Dumas Presisi Kepada Warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Bagikan Selebaran Pelayanan SKCK kepada warga binaan

Artikel

Rapat Koordinasi Teknis TMMD Ke-121 Kodim 1008/Tabalong

Uncategorized

Bripka Alamsyah Sambangi Masyarakat Pesisir Sampaikan Larangan Karhutla

Artikel

Diduga Sunat Anggara Dana Reses Tahun 2025, Oknum Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Dari Fraksi PKB Akan Dilaporkan AMI ke Kejaksaan

BERITA UTAMA

Penggurus Koprasi Kodim 1612/Manggarai Menggelar RAT Tahunan

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya Gelar Anev Pelaksanaan Tugas

Uncategorized

Puncak Acara HUT RI, Babinsa Koramil 06/Sruweng Kawal Warga Jalan Sehat