Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 November 2025 - 21:49 WIB

Dua Oknum TNI AL Bermain-main Tanah Sengketa

TargetNews.ID/Foto/Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

TargetNews.ID/Foto/Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

Surabaya — Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

Menurut keterangan Zainuddin, selaku tim kuasa hukum ahli waris Ibu Hj. Mudjenah kedua oknum tersebut diduga bersama pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan itu, dengan sikap arogan dan intimidasi dengan menunujukkan pakaian dinas serta KTA.

Baca juga  TMMD ke-124: Gotong Royong TNI-Rakyat Jadi Kekuatan Pembangunan di Hulu Sungai Tengah

Zainuddin, selaku kuasa hukum serta Pimpinan FAAM, melalui keterangan resminya, menegaskan ” bahwa institusi TNI AL seharusnya tidak boleh terlibat dalam sengketa lahan yang tidak memiki kapasitas dan kapabilitas terkait kewenangannya”

“Saya berharap Pimpinan TNI AL wilayah Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada kedua oknum TNI AL yang terlibat, apabila terpenuhi pelanggaran disiplin maupun pidana, maka lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah daerah yaitu Lurah kelurahan tanah kali kedingding hingga saat ini tidak memberikan jawaban atas permintaan riwayat tanah yang dimohonkan oleh Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah guna penyelesaian sengketa tanah yang tidak kunjung selesai.

Baca juga  Aceng Syamsul Hadie: Perjanjian Nuklir Rusia Amerika Resmi Berakhir adalah Alarm Keras bagi Peradaban Akhir Zaman

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyinggung penggunaan atribut institusi negara dalam urusan pribadi.

Dari aspek hukum militer, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam konflik sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang TNI serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Jika benar dua oknum tersebut terbukti mendampingi pihak tertentu dalam sengketa tanah, ada dua potensi pelanggaran: yaitu Pelanggaran Disiplin Militer dan Pelanggaran Pidana.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bersama Kepala Desa Dan Polsek Pugaan, Serka Emanuel Pastikan Penyaluran BLT Aman Dan Tertib

Artikel

Prabowo Temui Ulama Hingga Siap Kaji Ulang BoP, Senator Lia Istifhama: Pemimpin Humanis Aspiratif

BERITA UTAMA

Urip: Kemah Bakti Sinyal Baik dari Pemuda Tuntaskan Persoalan Sosial

Uncategorized

Mengarah ke Pusat Perkantoran Personil Polsek Kahayan Tengah lakukan Patroli Obyek Vital

BERITA UTAMA

Pemkab Tegal Siapkan 15.000 Porsi Makanan Gratis di Pesta Rakyat Slawi Ageng 2023

Artikel

Menewaskan Pegowes, Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Kasus Tabrak Lari di Jembatan Suramadu pada KM 3.400

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Kabupaten Tanah Laut Tahun 2024

BERITA UTAMA

Dalam mencegah tindak pidana yaitu dengan laks Patroli Stasioner serta pengecekan perkantoran Pemda Pulang Pisau dan sekitarnya