Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 November 2025 - 21:49 WIB

Dua Oknum TNI AL Bermain-main Tanah Sengketa

TargetNews.ID/Foto/Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

TargetNews.ID/Foto/Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

Surabaya — Dua oknum anggota TNI Angkatan Laut ikut campur dalam proses penguasaan lahan yang tengah berstatus sengketa di wilayah Gang Rambutan Jalan Nambangan, Kelurahan Tanah Kali kedingding, informasi tersebut mencuat setelah oknum tersebut mencoba melakukan intimidasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah untuk mencabut banner penguasaan fisik dari ahli waris.

Menurut keterangan Zainuddin, selaku tim kuasa hukum ahli waris Ibu Hj. Mudjenah kedua oknum tersebut diduga bersama pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan itu, dengan sikap arogan dan intimidasi dengan menunujukkan pakaian dinas serta KTA.

Baca juga  Peduli Janda Pahlawan,Kaum Dhuafa Serta Penyandang Disabilitas, Media Nasional Indonesia Jaya Gelar Baksos

Zainuddin, selaku kuasa hukum serta Pimpinan FAAM, melalui keterangan resminya, menegaskan ” bahwa institusi TNI AL seharusnya tidak boleh terlibat dalam sengketa lahan yang tidak memiki kapasitas dan kapabilitas terkait kewenangannya”

“Saya berharap Pimpinan TNI AL wilayah Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada kedua oknum TNI AL yang terlibat, apabila terpenuhi pelanggaran disiplin maupun pidana, maka lakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah daerah yaitu Lurah kelurahan tanah kali kedingding hingga saat ini tidak memberikan jawaban atas permintaan riwayat tanah yang dimohonkan oleh Ahli Waris Ibu Hj. Mudjenah guna penyelesaian sengketa tanah yang tidak kunjung selesai.

Baca juga  Lia Istifhama: Penghargaan untuk Khofifah adalah Apresiasi bagi Guru dan Anak-anak Jatim

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyinggung penggunaan atribut institusi negara dalam urusan pribadi.

Dari aspek hukum militer, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam konflik sipil yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang TNI serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Jika benar dua oknum tersebut terbukti mendampingi pihak tertentu dalam sengketa tanah, ada dua potensi pelanggaran: yaitu Pelanggaran Disiplin Militer dan Pelanggaran Pidana.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kompolnas Awasi Langsung Pengamanan Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Hari Pertama

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan atau lahan kepada Masyarakat

Artikel

Babinsa Olak Alen Dampingi Petani Tanam Padi, Wujud Nyata Dukungan TNI Pada Ketahanan Pangan

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Pastikan Penerimaan Anggota Polri TA. 2024 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis serta Tidak Ada KKN

BERITA UTAMA

Laksma TNI Gatot Hariyanto Pamit Lanjutkan Tugas di Koarmada RI

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Tekan Inflasi, Pj Gubernur Sultra Pimpin Rakor TPID Bersama Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi