Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:30 WIB

Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

TargetNews.ID/Foto/Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

TargetNews.ID/Foto/Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Sampang TargetNews.id — Seorang pria berinisial MA diringkus anggota Reskrim Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur

Pasalnya, pemuda berusia 18 tahun tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Keterangan yang dihimpun awak media, MA nekat beraksi di Dusun Sloros, Desa Birem, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (27/11/2025) lalu.

Usut diusut, pemuda asal Dusun Tongoh Tengah, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambelangan, Aiptu Eko Prasetyo, maling motor berinisial MA tak berkutik saat diringkus

“Pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (2/12/2025) siang.

Baca juga  Terus wujudkan Kamtibmas yang kondusif personil Satbinmas Sambangi tokoh masyarakat

Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Aiptu Eko Prasetyo mengungkapkan, pelaku sudah dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang.

“Sudah kami limpahkan ke Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiptu Eko Prasetyo.

Terpisah, Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat.

“Pelakunya inisial MA, diringkus pada Senin (1/12/2025) sore kemarin, dirumah warga Desa Birem,” jelasnya.

Saat diinterogasi, kata AKP Eko Puji Waluyo, pelaku mengakui mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tambelangan

“Pengakuan pelaku, dirinya mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau,” ujarnya, Selasa (2/12/2025) siang.

Baca juga  Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut diparkir di teras musholla di depan rumah korban.

“Kejadiannya sekira pukul 17.30 Wib. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Tambelangan,” terangnya.

Baru setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Tambelangan, kata AKP Eko Puji Waluyo, pelaku terungkap.

Atas perbuatannya, pelaku inisial MA sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Eko Puji Waluyo.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

TIMBALAN KPN, ISTERI LAWAT PEGAWAI KANAN POLIS DI HOSPITAL

Artikel

Judi Gelper di Formosa Residence Batam Diduga Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum

Uncategorized

Apa Saja Tugas Pelayanan Polsek Banama Tingang

Artikel

Anggota DPR Endipat Wijaya Nyinyir Ferry Irwandi Atas Sumbangan 10 M ke Aceh || Aceng Syamsul Hadie Desak Gerinda Untuk Mencopot Jabatannya

Artikel

Silaturahmi Kapuspen TNI Dengan Rektor Unhan Bahas Kemampuan Public Speaking Prajurit TNI

Artikel

Bupati Tegal Terima Penghargaan Disway Top Regional Leader Awards 2026 Kategori Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Ketua Barracuda Hadi Purwanto SH.Kirim Surat Resmi ke Bupati Mojokerto, Mengajukan Permohonan Audensi Terkait Dana BK Desa

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala, sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat