Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 9 Desember 2025 - 15:14 WIB

Mantan Ketua Ormas, Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 60 Juta Subsidair 6 Bulan Penjara, Kasus Pencabulan Anak

TargetNews.ID/Foto/Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menjatuhkan hukuman terhadap Mantan Ketua Organisasi Masyarakat Muhammad Rosuli 5 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta bila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan, Putusan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agus Wihananto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,

TargetNews.ID/Foto/Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menjatuhkan hukuman terhadap Mantan Ketua Organisasi Masyarakat Muhammad Rosuli 5 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta bila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan, Putusan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agus Wihananto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,

Surabaya, TargetNews.ID Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha menjatuhkan hukuman terhadap Mantan Ketua Organisasi Masyarakat Muhammad Rosuli 5 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta bila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan, Putusan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agus Wihananto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,

Didalam Putusannya menyatakan terdakwa Muhammad Rosuli terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Perbuatan terdakwa Muhammad Rosuli terhadap anak tirinya dinilai memenuhi dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Agus Cakra Nugraha saat membacakan amar putusan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan masa penahanannya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Baca juga  Membanggakan, Prajurit Batalyon Zeni 3 Marinir Raih Juara 1 Pada Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim menyoroti dampak psikologis terhadap korban. Ketua Majelis Hakim menyebut tindakan terdakwa Muhammad Rosuli membuat korban mengalami kecemasan dan depresi serta menimbulkan rasa malu bagi anak yang masih di bawah umur. Perbuatan terdakwa Muhammad Rosuli juga dinilai melanggar kesusilaan dan meresahkan masyarakat.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa Muhammad Rosuli adalah bersikap kooperatif dalam persidangan, dan terdakwa juga belum pernah dihukum, serta pengakuannya dalam persidangan menyatakan menyesali atas perbuatannya.

Terkait putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusannya.

Baca juga  Gubernur dan Kapolda Jatim Resmikan Sarana Prasarana SMAN 2 Taruna Bhayangkara di Banyuwangi

Untuk diketahui dalam kasus ini awalnya dari serangkaian tindakan tidak senonoh yang dilakukan terdakwa Muhammad Rosuli sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 di rumah korban.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Muhammad Rosuli beberapa kali memberikan uang Rp50–100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan.

Puncak peristiwa terjadi pada Mei 2025 saat korban mendapati terdakwa Muhammad Rosuli duduk telanjang di ruang tamu sambil memainkan alat kelamin dan menarik tangan korban ke arah kamar. Korban juga pernah memergoki terdakwa menonton film porno serta melihatnya berada di rumah hanya mengenakan boxer, sarung, atau bertelanjang dada.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi

BERITA UTAMA

POLRES GRESIK MELAKSANAKAN TEST URINE UNTUK ANGGOTANYA SECARA ACAK

Uncategorized

Personel Sat Samapta melakukan Patroli Dialogis dan sampaikan himbauan kamtibmas

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Paskibraka Kecamatan di Latih Babinsa Koramil 15 Ketanggungan

Artikel

Perkuat Silaturahmi Polres Mojokerto bersama MUI Gelar Halal Bihalal

Artikel

Dua Kader Gerindra Heli Suyanto Dan Edi Sunaedi, Tunggu Perintah Resmi Partai

BERITA UTAMA

Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital Dan Sekitarnya Sat Samapta laks Patroli