Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:24 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

SURABAYA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina.

Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya.

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).

Baca juga  Jaring Kendaraan Berknalpot Brong, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Penindakan Humanis

Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut.

Baca juga  Tak Sekadar Menilang, Polantas Pulang Pisau Kini Aktif Menyapa dan Membina Warga

Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan,” pungkas Kombes Abast.

Dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sul

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 0802/Ponorogo Dampingi Danrem 081/Dsj Silaturahmi ke Pondok Pesantren Putri Al Iman Ponorogo

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Giat PAM PASAR MALAM

Artikel

Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja, Antisipasi Karhutla Sejak Dini

BERITA UTAMA

Dandim 0709/Kebumen hadiri silaturahmi lurah dan Kades se- kabupaten kebumen

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Blue Light

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Kapolres Penggerebekan Narkoba, Petugas Amankan 3 Tersangka

Artikel

Ciptakan Pendidikan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Pasuruan Bersama Masyarakat Membuat Alat Peraga Lalu Lintas