Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

 

Polres Pulang Pisau – Antispasi Aparat Kepolisian dalam rangka memelihara sitkamtibmas yang kondusif, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Maliku, Selasa (30/12/2025) malam.

Kegiatan KRYD ini dengan sasaran peredaran minuman keras (Miras), Sejata tajam (sajam), Peredaran Narkoba, serta kejahatan tertentu.

Baca juga  Wali Kota Tinjau TPS Unik dan TPS Lapas

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Maliku Ipda Andy Eka Pradana, S.Sos, mengatakan kegiatan ini guna menekan peredaran Narkoba, Miras, Sajam serta tindak kejahatan lain di wilayah Kec. Maliku Kab. Pulang Pisau.

Baca juga  Pelabuhan Mintin dan Anjir Sampit Akan Dipelihara, Satpolair dan Dishub Pulang Pisau Lakukan Sosialisasi

“Selanjutnya Personil Maliku melaksanakan patroli di objek vital serta di tempat dimana rawan terjadi tindak kriminalitas,” ucap Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah Masuk Sekolah: Edukasi Lalu Lintas, Bahaya Narkoba, dan Bijak Bermedsos

Uncategorized

Kapolsek Maliku Hadiri Kegiatan Program Kampung Moderasi Beragama (KMB)

Artikel

Tanggap Bencana Polisi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Korban Pergeseran Tanah di Pasuruan

Uncategorized

Mengurangi Resiko Laka Air Anggota Satpolairud Cek Alat Alat Keselamatan Diatas Fery Penyebrangan

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Gencarkan Edukasi dan Sambang Warga

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang