Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 5 Januari 2026 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis Bangkalan

Bangkalan TargetNews.ID Duka mendalam menyelimuti sebuah keluarga di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Seorang paman tega menganiaya keponakannya sendiri hingga berujung maut.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekira pukul 07.30 WIB. Korban adalah pasangan suami istri muda, RH (27) dan RI (23).

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku penganiayaan adalah RM (40), paman dari korban yang tinggal serumah dengan pasangan tersebut.

“Pelaku adalah paman korban. Keponakan perempuannya, RI meninggal dunia akibat luka parah di kepala, sementara RH (27), suami RI, kini terbaring lemah di RSUD Syamrabu Bangkalan dalam kondisi kritis,” ujarnya.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Perintahkan Anggota Kawal dan Amankan Obyek Wisata

Menurutnya, tragedi bermula ketika kedua korban datang ke rumah pelaku. Saat itu, pelaku sedang membersihkan rumah dan sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.

“Setelah cekcok, korban masuk ke kamar untuk beristirahat. Diduga pelaku masih menyimpan emosi dan rasa sakit hati,” jelasnya.

Tanpa disangka, emosi tersebut berujung pada kekerasan. Pelaku mengambil kayu balok dan mendatangi kamar korban. Saat kedua korban sedang tidur, pelaku memukul kepala mereka secara berulang kali.

“Pemukulan dilakukan di bagian kepala menggunakan kayu balok. Akibatnya, kedua korban mengalami luka berat Namun, luka yang dialami RI terlalu parah. Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Sementara RH hingga kini masih dirawat intensif di rumah sakit,” kata AKP Hafid.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Musdes Lelang Barang dan Jasa

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Pada Rabu (31/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu buah kayu balok sepanjang kurang lebih 60 sentimeter. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia

Samsul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berikan Larangan Karhutla Juragan Fery Jadi Sasaran Giat Sosialisasi

Artikel

Personil Polres Pamekasan Gelar Latihan Menembak

BERITA UTAMA

TINGKATKAN SINEGRITAS, BABINSA KOMSOS DENGAN PEMDES

BERITA UTAMA

Kegiatan Non Fisik Satgas TMMD Regtas Ke 116 Yaitu Berikan Penyuluhan Belneg Kepada Pelajar

BERITA UTAMA

Warga Karangduwur Bersyukur, BLT DD Turun, Babinsa Koramil 22/Ayah Kawal

Uncategorized

Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Arahan Saat Apel Pagi

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Patroli sinergi antispasi Api di wilayah Kec. Pandih Batu.