Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:27 WIB

Polres Tegal Ungkap Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Adiwerna, Satu Pelaku Diamankan

TEGAL, TargetNews.id –Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Adiwerna, Sabtu (03/01/2026) malam.

Pengungkapan tersebut di sampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, SH., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, SH., bertempat di Mapolres Tegal, Rabu 07 Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (45) di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Tersangka di ketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.

Baca juga  Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp7,5 Miliar Yang Dikorupsi Direktur Utama Dan Komisaris PT Semesta Eltrido Pura

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi (inex) warna merah muda. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Tegal menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan narkotika dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan para pembeli di lokasi yang telah disepakati. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, SH., S.IK., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tegal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga  Komandan Korem 084/Bhaskara Bergembira Bersama Seluruh Anggota

Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor: 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Di Jepara, Sasaran TMMD Didesa Bakalan Rampung 100 Persen

Artikel

Tidak Transparan Desa Kajar Kecamatan Gunem Akan Di Gugat Oleh BAI Ke KIP Jawa Tengah

Artikel

Tangis Valentina Pecah, Sekolah Gratis Harapan Anak Kurang Mampu di Brebes

Artikel

Danramil 14/Pejagoan Hadiri Musdes Desa Pejagoan, Minta Validasi Data KPM Uptodate

Artikel

Tanam 2.500 Bibit Pohon Pada Gerakan Gotong Royong Tangan Tuhan Menuju Brebes Berhias

Artikel

Tumpulnya Hukum Di Basel Bagi MafiaTambang Dan Cukong Timah, Perampok Asset Negara Di IUP PT Timah Laut Suka Damai

Artikel

Uji Pre Klinis Kolaborasi IMI-FK Unsoed-RAHO Club

Artikel

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas