Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:27 WIB

Polres Tegal Ungkap Peredaran Sabu dan Pil Ekstasi di Adiwerna, Satu Pelaku Diamankan

TEGAL, TargetNews.id –Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Adiwerna, Sabtu (03/01/2026) malam.

Pengungkapan tersebut di sampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, SH., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, SH., bertempat di Mapolres Tegal, Rabu 07 Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (45) di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Tersangka di ketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas.

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi (inex) warna merah muda. Seluruh barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Tegal menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan narkotika dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung dengan para pembeli di lokasi yang telah disepakati. Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pantauan aparat.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, SH., S.IK., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tegal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Gelar Musyawarah Tasyakuran Suran

Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor: 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolri Tinjau Bandara Juanda, Minta Pemudik Lapor ke Posko Jika Ada Keluhan

BERITA UTAMA

Menara Pylon Kian Menawan, Finishing Pengecatan dan Pengencangan Baut Jadi Fokus Pekerjaan Jembatan Garuda

BERITA UTAMA

Patroli Terus di Giatkan Untuk Antisipasi Tindak kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya

Artikel

Misteri Dibalik Polemik Proyek, Breakwater Di Bangka Tengah

Artikel

Danramil 22/Ayah Perintahkan Babinsa Sertu Indra Nur S Hadiri Musdes Mangunweni

BERITA UTAMA

Unit Kamsel Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Artikel

Personel Satgasmar Pam Ambalat XXIX Terima Duklog Dari Panglima TNI

BERITA UTAMA

Polri Monitoring dan Amankan Audiensi Warga Terkait Pembangunan Tower Seluler di Bengle