Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:08 WIB

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Banama Tingang Tertibkan Knalpot Brong

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Banama Tingang Tertibkan Knalpot Brong

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Banama Tingang Tertibkan Knalpot Brong

 

Banama Tingang – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait polusi suara yang mengganggu ketenangan, jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, menggelar razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong pada Senin malam (19/01/2026).

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Banama Tingang tersebut, petugas memberhentikan satu per satu pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising.

Selain melakukan pemeriksaan rutin terhadap surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan edukasi mendalam mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong bagi kenyamanan masyarakat umum.
Menariknya, dalam penertiban ini Polsek Banama Tingang mengedepankan pendekatan persuasif.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau tegur secara simpatik pelanggar kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm

Para pengendara yang terjaring diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali setelah mereka bersedia melepas knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar pabrik di lokasi atau di bawah pengawasan petugas.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menegaskan bahwa tindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk ambang batas kebisingan suara knalpot,” jelas IPDA Fasca.

Baca juga  Cegah Kriminalitas Anggota Polsek Kahayan Kuala Gelar KRYD pada tempat rawan dan objek vital

Lebih lanjut, Kapolsek mengingatkan bahwa bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Hal ini dikarenakan knalpot brong dianggap tidak memenuhi syarat teknis kendaraan dan sangat mengganggu ketertiban umum karena suaranya yang memekakkan telinga.

Dengan adanya razia rutin yang dimulai sejak Senin malam tersebut, Polsek Banama Tingang berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta situasi lingkungan yang tenang dan kondusif bagi seluruh warga. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ayah Korban Sangat Kecewa Dengan Sidang Perdana, Ditunda Mendadak Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa Cuti

Uncategorized

Berikan Himbauan Kamtibmas Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023.

Artikel

Anggota Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Peneguran Terhadap Pengendara Tidak Gunakan Sabuk Pengaman (Sefety Belt)

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Danramil 04/Kra Hadiri Pengajian Akbar Memperingati Bulan Muharam dan Pelepasan Mahasiswa UIN Purwokerto

Artikel

Capai 47 Unit, Pembangunan Huntara Sat Brimob Polda Sumbar Terus Berjalan di Pauh

BERITA UTAMA

Bulan Penuh Berkah Dandim 1009/Tanah Laut Bersama Anggota Dan Persit Berbagi Takjil Kepada Masyarakat