Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Senin, 26 Januari 2026 - 16:36 WIB

“PLAYING VICTIM” Wawan Syarwhani Terjawab Sudah di Pers Rilis PT. PELINDO III

TargetSurabaya – PT. PELINDO III Memberikan penjelasan diwakili oleh Purwanto Wahyu Widodo Sub Regional Head Jawa Pelindo III.Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, kami selaku PT. PELINDO III bersama-sama menyampaikan klarifikasi kepada rekan-rekan media terkait isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Tanjung Perak, Surabaya.

Purwanto menerangkan, perlu kami sampaikan bahwa sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.’Terangnya pada waktu Conference Press.

“Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 78/PDT/2019/PT SBY, selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 K/Pdt/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN.Sby, yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Purwanto juga menjelaskan”berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui jurusita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) yang terletak di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A, Surabaya, telah secara sah diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemohon eksekusi.

“Selanjutnya sejalan dengan berita acara pelaksanaan eksekusi tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan aset dimaksud.”Jelas Purwanto saat Conference Press.

Kemudian terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, perlu kami tegaskan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor KS.02/15/8/D3.1/SR/RJWA-2025 tanggal 15 Agustus 2025, serta telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  Danramil 04/Kra, Beserta 8 Orang Anggota Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Senam Bersama Bupati Kebumen.

Pihak PELINDO III menambahkan mengenai bangunan rumah yang ditempati dan diklaim oleh pihak yang bersangkutan, benar bahwa bangunan tersebut dibeli oleh yang bersangkutan. Namun demikian, pembelian tersebut hanya mencakup bangunan, dan tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Fakta hukum ini telah diuji dan dipertimbangkan dalam seluruh proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan tersebut, pihak yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempati kepada Pelindo. Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo. Apabila tidak dilakukan pengosongan secara sukarela, maka Pelindo sebagai pemilik tanah berhak menguasai bangunan yang berdiri di atas tanah HPL tersebut. Menempati tanah tanpa izin pemegang hak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Purwanto menceritakan sebelum pelaksanaan eksekusi oleh jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah berulang kali menempuh upaya mediasi dan pendekatan persuasif. Namun demikian, upaya tersebut tidak mencapai titik temu karena pihak yang bersangkutan menolak opsi-opsi penyelesaian yang ditawarkan. Di sisi lain, Pelindo memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga  Brebes GASPOL Atasi Stunting

“Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada kekuatan hukum dan putusan pengadilan yang sah, sehingga tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.”Imbuhnya

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk senantiasa menghormati dan menegakkan proses hukum, menjaga kepastian hukum, serta melindungi dan mengamankan aset negara yang dikelola. Kami juga tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar dapat menjadi informasi yang utuh dan berimbang bagi publik.”Pungkasnya.

Perlu untuk diketahui, dalam pemberitaan di berbagai media, Wawan Syarwhani sepat mengatakan, “rumah tersebut merupakan aset sah miliknya. Ia mengklaim mengantongi akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, pada 2017 lalu, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sempat menggugatnya dengan tuduhan penyerobotan lahan. Namun, perkara itu disebut telah dimenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap”. Namun fakta saat pers rilis di area Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, dari pihak PT. PELINDO III bahwa Wawan Syarwhani yang bernarasi ke berbagai media yang sempat viral ternyata “Hoax alias PLAYING VICTIM”. (tok/Eva)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bupati Anwar Sadat: Kemajuan Tanjung Jabung Barat Harus Dibangun Bersama seluruh elemen

BERITA UTAMA

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Banjir dan Angin Kencang Bupati, Wakil Bupati Sidoarjo Sidak Terminal 2 Juanda

BERITA UTAMA

Ciptakan Rasa Aman di Pagi Hari

BERITA UTAMA

Aplikasi Polri Super Apps, Bhabinkamtibmas Bripka Dias Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi ke warga binaannya

Artikel

Operasi Zebra Telabang 2025: Sat Lantas Polres Pulpis Edukasi Keselamatan Lalu Lintas via Radio, Jangkau Daerah Terpencil

Artikel

Polda Jatim Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Pemilu Damai