Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:06 WIB

Tanpa Sidang, Rumah Konsumen di Dreamland 2 Batam Tiba-tiba Dieksekusi

Dunia properti di Batam diguncang kabar tak sedap. Seorang konsumen bernama Depriko, penghuni perumahan Dreamland 2, Blok E1 No 49, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, mengaku menjadi korban tindakan semena-mena. Tanpa ada panggilan sidang, mediasi, maupun aanmaning (teguran hukum), rumah yang ia cicil selama setahun kini terancam dieksekusi secara mendadak.

Kisah pilu ini bermula saat Dep membeli rumah dengan sistem cash bertahap kepada pengembang (developer) PKP. Selama satu tahun, Dep disiplin membayar cicilan sebesar Rp5 juta per bulan. Namun, badai pandemi Covid-19 menghantam ekonomi keluarganya secara drastis.

Berniat baik untuk tetap melunasi kewajibannya, Dep mengajukan permohonan keringanan melalui perwakilan developer berinisial E. Dep mengusulkan skema pembayaran sementara sebesar Rp3 juta, naik ke Rp4 juta, hingga kondisi ekonominya stabil kembali. Sayangnya, niat baik tersebut bertepuk sebelah tangan.

Baca juga  Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Pantau Pembagian Beras PKH Di Desa Binaannya

“Permohonan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak developer,” ungkap Depriko dengan nada getir.

Puncak kekecewaan Dep terjadi pada Jumat (30/1/2026). Tanpa ada pemberitahuan atau proses hukum formal sebelumnya, staf Pengadilan Negeri (PN) Batam dikabarkan mendatangi kediamannya membawa surat pengosongan rumah.

“Saya kaget. Tidak pernah ada panggilan sidang, mediasi, atau surat apa pun. Di rumah itu orang tua saya tinggal. Lalu tiba-tiba ada surat Eksekusi. Apakah PN sekarang seperti debt collector, bisa mengeksekusi dengan mudah?” tanya Depriko penuh tanya saat ditemui media.

Tak hanya staf PN, pada hari yang sama, pukul 17.45 WIB, empat orang yang mengaku dari institusi kepolisian (Polresta Barelang) juga mendatangi lokasi. Kehadiran para petugas ini menambah tekanan psikologis bagi keluarga konsumen.

Merespons aduan ini, Ketua Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri, Parida Sembiring, langsung bergerak mendatangi PN Batam. Ia mempertanyakan prosedur Eksekusi yang dinilai melompati aturan hukum yang berlaku.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Pandih Batu Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

“Kami mempertanyakan prosedur Eksekusi tanpa proses hukum yang jelas. Kami berharap ada mediasi. Mencari nafkah untuk membayar rumah itu bukan hal mudah,” tegas Parida usai menyambangi kantor PN Batam.

Parida juga mengingatkan agar pihak pengembang tidak menggunakan kekuasaan secara semena-mena terhadap masyarakat kecil. Saat ini, pihak YALPK meminta agar proses Eksekusi dihentikan sementara mengingat kondisi psikologis konsumen yang sedang terguncang.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan ketimpangan hukum antara pengembang besar dan konsumen kecil di Batam. Publik kini menanti transparansi dari PN Batam terkait prosedur Eksekusi yang dianggap janggal tersebut. (Herman batam)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Nganjuk bersama Dandim 0810 Nganjuk dan Kajari Nganjuk Jalin Silaturahmi Sambangi Beberapa Ponpes.

Artikel

JPU Kejaksaan Negeri Batu, Menyidangkan AMH Dalam Kasus Pencabulan

BERITA UTAMA

Jum’at Produktif, Polres Pulang Pisau Tunjukkan Aksi Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Artikel

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 HADIRI OPEN HOUSE PJ. GUBERNUR PAPUA BARAT DAYA

BERITA UTAMA

Pendampingan Babinsa Dorong Semangat Petani Sayuran di Labuan Amas Selatan

BERITA UTAMA

Gelar Jum’at Curhat, Polsek Rakumpit Lebih Dekat dengan Warga

BERITA UTAMA

Mewakili Danramil, Bamin Komsos Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelepasan Purna Tugas Sekcam Kuwarasan