Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:49 WIB

Bahaya! Hindari Lubang Jalan di Selatan CV Kawan Lama Sidoarjo

TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Kondisi infrastruktur di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo kembali menuai kritik tajam. Tepatnya di wilayah Desa Gebang Candi, akses jalan utama tersebut dipenuhi lubang yang membahayakan, terutama di titik depan gudang CV Kawan Lama hingga ke arah selatan.

Kondisi ini dikeluhkan oleh Saiful Kuyanto, warga setempat yang rutin melintasi jalur tersebut untuk berangkat kerja ke wilayah Gedangan. Ia menilai lubang-lubang di depan CV Kawan Lama tersebut sangat mengecoh dan berbahaya saat malam hari atau saat tergenang air.

“Jalan tersebut setiap hari saya lalui. Kondisinya sangat miris, apalagi bagi pengendara yang tidak pernah melintas, mereka tidak tahu kalau ada lubang dalam di depan gudang tersebut,” ujar Saiful pada Senin (16/02/2026) malam.

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Himbauan Karhutla

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera bertindak sebelum terjadi insiden fatal. “Jangan sampai ada korban jiwa. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika sampai ada korban?” tegasnya.

*Tanggung Jawab Hukum Pemerintah*
Secara regulasi, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab mutlak yang diatur dalam:

1. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, wajib dipasang tanda atau rambu demi keselamatan pengguna jalan.

Baca juga  DANKORMAR TERIMA KUNJUNGAN AUDIENSI SMA TARUNA NUSANTARA

2. Sanksi Pidana Pasal 273: Jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, penyelenggara jalan terancam pidana 1 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

3. Hak Gugat Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, masyarakat yang dirugikan (baik materiil maupun fisik) akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara fasilitas umum dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Masyarakat berharap Pemkab Sidoarjo segera melakukan perbaikan permanen di titik depan CV Kawan Lama tersebut guna menjamin hak warga atas jalan yang aman dan laik fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.(LIMBAD86)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

Personel Sat Lantas Polres Pulpis Berikan Imbauan dan Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

TNI dan Warga Bersatu, Bangun Saluran Irigasi Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Artikel

Bintara Polres Pulang Pisau Dibekali Semangat & Strategi Hadapi Seleksi Sekolah Perwira

Artikel

Antisipasi Kalender Kamtibmas 1 Juli, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Gelar Patroli dan Razia Sajam

BERITA UTAMA

Administrasi hingga Amunisi Dicek, Polres Pulang Pisau Lakukan Pemeriksaan Senpi Anggota

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Bati Tuud Koramil 1009-01/Jorong Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Binaan

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.