Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:49 WIB

Bahaya! Hindari Lubang Jalan di Selatan CV Kawan Lama Sidoarjo

TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Kondisi infrastruktur di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo kembali menuai kritik tajam. Tepatnya di wilayah Desa Gebang Candi, akses jalan utama tersebut dipenuhi lubang yang membahayakan, terutama di titik depan gudang CV Kawan Lama hingga ke arah selatan.

Kondisi ini dikeluhkan oleh Saiful Kuyanto, warga setempat yang rutin melintasi jalur tersebut untuk berangkat kerja ke wilayah Gedangan. Ia menilai lubang-lubang di depan CV Kawan Lama tersebut sangat mengecoh dan berbahaya saat malam hari atau saat tergenang air.

“Jalan tersebut setiap hari saya lalui. Kondisinya sangat miris, apalagi bagi pengendara yang tidak pernah melintas, mereka tidak tahu kalau ada lubang dalam di depan gudang tersebut,” ujar Saiful pada Senin (16/02/2026) malam.

Baca juga  Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera bertindak sebelum terjadi insiden fatal. “Jangan sampai ada korban jiwa. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika sampai ada korban?” tegasnya.

*Tanggung Jawab Hukum Pemerintah*
Secara regulasi, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab mutlak yang diatur dalam:

1. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, wajib dipasang tanda atau rambu demi keselamatan pengguna jalan.

Baca juga  Hari Bhayangkara ke – 77 Polri Pecahkan Rekor MURI Latihan BHD

2. Sanksi Pidana Pasal 273: Jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, penyelenggara jalan terancam pidana 1 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

3. Hak Gugat Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, masyarakat yang dirugikan (baik materiil maupun fisik) akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara fasilitas umum dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Masyarakat berharap Pemkab Sidoarjo segera melakukan perbaikan permanen di titik depan CV Kawan Lama tersebut guna menjamin hak warga atas jalan yang aman dan laik fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.(LIMBAD86)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Minta Kinerja Pemdes Tanjungsari Ditingkatkan

Artikel

Masuk 10 Nominasi Caleg idaman masyarakat Lamongan Gresik Caleg DPRD Jatim Dapil 13

Artikel

Kajati Jatim, Dr. Kuntadi Kunjungi Pengadilan Tinggi Surabaya, Perkuat Sinergitas

BERITA UTAMA

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang

Artikel

Desa Tulungrejo Serius, Maksimalkan Kelola Sampah Secara Berkelanjutan

Artikel

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah Dirikan Tugu Pertanda di Titik Nol Proyek Jalan 1030 Meter

Artikel

Sambang dengan masyarakat Personil Polsek Sebangau Kuala mensosialisasikan penerimaan Polri kepada warga Desa Sebangau Permai

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau