Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Tegaskan Larangan Karhutla, Polres Pulang Pisau Sosialisasi Sanksi Hukum bagi Pembakar Lahan

Tegaskan Larangan Karhutla, Polres Pulang Pisau Sosialisasi Sanksi Hukum bagi Pembakar Lahan

Tegaskan Larangan Karhutla, Polres Pulang Pisau Sosialisasi Sanksi Hukum bagi Pembakar Lahan

 

Pulang Pisau – Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Pulang Pisau terus memperkuat langkah mitigasi bencana kabut asap dengan mengedukasi masyarakat secara langsung. Pada Rabu (04/03/2026), jajaran Sat Binmas menggelar sosialisasi intensif mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) serta memaparkan ancaman pidana yang menanti para pelanggar.

Langkah ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri untuk memastikan wilayah Kabupaten Pulang Pisau tetap aman dari ancaman kebakaran lahan yang kerap merugikan kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Bhabinkamtibmas, personel di lapangan memberikan penjelasan teknis mengenai dasar hukum pelarangan pembakaran hutan. Penegasan mengenai sanksi pidana menjadi poin utama guna memberikan efek jera sekaligus pengingat bagi warga agar tidak menempuh cara instan dalam membuka lahan.

Baca juga  Dekat Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Sanggang Bripka Oktobery Aktif Sambangi Tokoh Masyarakat

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas, IPTU Laaser Kristovor, S.H., menyatakan bahwa kehadiran Polri di tengah warga adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang merusak lingkungan.

“Kegiatan ini wajib dilakukan oleh seluruh personel Sat Binmas demi meminimalisir terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang berurusan dengan hukum hanya karena ketidaktahuan mereka mengenai sanksi membakar lahan,” jelas IPTU Laaser Kristovor.

Baca juga  Danramil 06/Sruweng, Ikuti Upacara Detik-detik Proklamasi tingkat Kecamatan Sruweng di Lapangan Desa Karanggedang

Selain edukasi hukum, polisi juga merangkul tokoh masyarakat dan petani untuk proaktif melaporkan jika melihat adanya titik api. Sinergi antara kepolisian dan warga diharapkan mampu menciptakan sistem peringatan dini di tingkat desa.

“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat agar wilayah Kecamatan Kahayan Hilir dan sekitarnya bisa benar-benar bebas dari kebakaran hutan dan lahan. Langit biru tanpa asap adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas IPTU Laaser di akhir sosialisasinya.

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan, Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk mewujudkan daerah yang tangguh terhadap bencana Karhutla dan senantiasa menjaga kelestarian alam Kalimantan Tengah.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Uncategorized

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengendara

Uncategorized

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Uncategorized

Sembari Cek Objek Vital Kanit Binmas Sampaikan Himbauan Karhutla

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023.

Uncategorized

Sambang warga, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan aplikasi Super App Presisi ke warga

Artikel

Yuliana Yasa Putra Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara