Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:04 WIB

Surat Balasan Inspektorat Nias Selatan: Laporan Pengaduan DPC LSM KPK RI Nisel tentang Dugaan Korupsi Dana Desa Hilikana Sedang Diverifikasi

Nias Selatan – TargetNews.ID Terkait Laporan Pengaduan LSM KPK RI DPC Nias Selatan Tentang Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilikana Kecamatan Hibala Sedang Ditelaah/Diverifikasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Menindaklanjuti (follow-up) hasil observasi LSM KPK RI DPC Kabupaten Nias Selatan secara langsung ke Desa Hilikana Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya oleh LSM KPK RI Nias Selatan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Inspektorat Daerah Nias Selatan yakni tertanggal 05 Desember 2025 dengan Nomor: 31/DPC -LSM KPK RI/P/Nisel/XII/2025, Perihal: Dugaan Penyelewengan DD dan ADD serta Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Hilikana Kecamatan Hibala Tahun Anggaran 2020 s/d 2025.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Untuk mengetahui perkembangan Laporan Pengaduan tersebut, oleh LSM KPK RI Nias Selatan selanjutnya menyurati Inspektorat Daerah Nias Selatan pada tanggal 11 Februari 2025.

Lalu kemudian, Inspektorat Daerah Nias Selatan menyampaikan jawaban bahwa Laporan Pengaduan LSM KPK RI Nias Selatan tersebut sedang

“Sedang Ditelaah/Diverifikasi”.

Hal ini disampaikan melalui suratnya tertanggal 23 Februari 2026, Nomor: 700.1.2/198/ITDA/II/2026.

Menanggapi hal ini, Sekretaris LSM KPK RI DPC Nias Selatan, Perasaan Telaumbanua, dikantor DPC LSM KPK RI Nisel, Teluk Dalam ( 6/3/2026),

Baca juga  Dari Rumah Rapuh Menjadi Harapan Baru, Rodiyah Menangis Haru Terima Bantuan RTLH di Brebes

mengapresiasi Inspektorat Daerah Nias Selatan. Dia berharap agar tahapan ini dapat berlanjut sesuai amanah undang – undang tentang tindakan pidana korupsi,

“terutama UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah mandat hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,

menyelamatkan keuangan negara, dan mewujudkan keadilan sosial dengan menindak tegas pelaku korupsi.” tegasnya. ( Ndraha )

Share :

Baca Juga

Artikel

Simak cara Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Anggota Kodim 1612/Manggarai Mengamankan Ibadah Shalat Idul Adha 10 Julhiza 1444 Hijriah di Wilayah Kabupaten Manggarai

BERITA UTAMA

Pangdam IM menerima kunjungan Tim Puldata Staf Ahli Panglima TNI

BERITA UTAMA

Pertahankan Kemitraan, Polsek Rakumpit Hampiri Masyarakat Pager

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Kedatangan Prajurit Penjaga Laut Natuna Utara Disambut Komandan Pasmar 1

BERITA UTAMA

Gugatan PT. Bitara Agung Mandiri Terhadap KPB Trading Singapura dan PT.KPBN Resmi Dicabut PN Jakarta Pusat

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan