Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:20 WIB

Polres Bondowoso Libatkan Gegana Brimob Polda Jatim Musnahkan 25 Kg Bubuk Mercon

BONDOWOSO – Ancaman ledakan petasan bukan sekedar bunyi yang memekakkan telinga. Di balik dentumannya, tersimpan risiko kehilangan nyawa, luka berat, hingga trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Itulah sebabnya, peredaran bahan peledak diatur ketat oleh undang-undang dan tidak sembarang diperjual belikan.

Seperti pernah ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast bahwa penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir terhadap pelaku peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca juga  Wakili Dandim, Pasi Ops Kodim 1208/Sambas Hadiri Gelar Pasukan Patuh Kapuas 2025 Polres Sambas

Hal itu juga yang mendorong jajaran Polres Bondowoso Polda Jatim bertindak tegas dengan memusnahkan puluhan kilogram bahan petasan hasil ungkap kasus sepanjang Pebruari 2026.

Sebanyak 25 kilogram bahan baku mercon yang merupakan barang bukti hasil penindakan Polres Bondowoso dan jajarannya terhadap peredaran bahan peledak ilegal itu dimusnahkan.

Kegiatan disposal atau pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan melibatkan Tim Gegana Brimob Polda Jatim disaksikan oleh pihak Kejaksaan di Desa Kemuningan, Kecamatan Taman Krocok, Bondowoso, (3/3/2026).

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo, penindakan dan pemusnahan ini bukan sekedar penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata melindungi generasi muda dari risiko fatal akibat bahan peledak ilegal.

Baca juga  Lahan Pangan Satgas Yonif 521/DY Bantu Warga, Ubah Lahan Kosong Jadi Sumber Pangan Bersama di Kobakma

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keselamatan masyarakat, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran maupun produksi petasan ilegal di wilayah hukum Polres Bondowoso,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, ataupun memperjualbelikan bahan petasan karena selain melanggar hukum, perbuatannya berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Wujud Penghormatan Terakhir, Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Pimpin Deputasi Pemakaman Militer

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

MARINES SHOOTING CLUB (MSC) MEMILIKI KETUA UMUM BARU

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Terima Sosialisasi Road Show Pink Sehati Bhayangkari Kalteng

BERITA UTAMA

Kunjungi Kodim 0712/Tegal, Danrem 071/Wijayakusuma Tekankan Disiplin, Kesehatan, dan Keharmonisan Keluarga

Artikel

Usai Dilantik Daniel Tangkau Tegaskan Ikadin Kalbar Akan Laksanakan Pendidikan Kemahiran Advokat

Artikel

Bhabinkamtibmas Meminta Warga Untuk Melaporkan Bila Terjadi Pungli

Artikel

Bantu Kesulitan Rakyat Sekelilingnya Babinsa Sempatkan Bantu Bangun Pondok Pesantren