Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:52 WIB

Di Balik Lapak dan Harapan Pedagang, Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Mulai Terkuak

Surabaya – Aktivitas di Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, tampak berbeda pada Senin (30/3/2026). Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak datang melakukan penggeledahan, membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang selama ini menjadi keluhan para pedagang.

Langkah hukum ini bukan tanpa alasan. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong pada periode 2024 hingga 2025 disebut-sebut telah menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Namun di balik angka-angka itu, tersimpan keresahan para pedagang kecil. Mereka menjalankan usaha dalam ketidakpastian—tanpa perjanjian resmi, tanpa kejelasan biaya, bahkan tanpa tahu kepada siapa mereka membayar.

Penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 16 Maret 2026, yang kemudian diperkuat dengan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 26 Maret 2026. Proses penggeledahan pun dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E. meresmikan Pompa Hidram Di Desa Paanleleng, Manggarai Timur

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, dari operasi tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Dari kegiatan penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebanyak 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa 8 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk mengurai secara terang alur pengelolaan sewa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran terjadi di sejumlah cabang, yakni Cabang Timur yang menaungi 20 pasar, Cabang Utara 27 pasar, dan Cabang Selatan 15 pasar.

Baca juga  Danyonmarhanlan VIII Bitung Turut Hadir Upacara Pengukuhan Jabatan Karumkital Dr Wahyu Slamet Bitung

Dalam praktiknya, banyak stand dan lahan digunakan tanpa perjanjian resmi. Kondisi ini tak hanya membuka celah penyimpangan, tetapi juga membuat pedagang berada dalam posisi rentan—tanpa perlindungan hukum dan tanpa kepastian usaha.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui mekanisme negosiasi sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa. Proses pendalaman masih terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Bagi para pedagang, perkara ini bukan sekadar soal hukum. Ini adalah tentang keadilan dan harapan—agar pasar sebagai ruang hidup mereka benar-benar dikelola dengan jujur, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil.

ANIL

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bantu Kelancaran Pemadaman, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin di TKP Kebakaran

Artikel

Karya Bakti Bersihkan Saluran Air, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gandeng Kelompok Tani Harapan Kita Desa Jorong

BERITA UTAMA

KORAMIL 17 ADIMULYO PEMBERIAN MATERI WAWASAN KEBANGSAAN DAN SIKAP KEPADA ANAK ANAK SEKOLAH USIA DINI

Artikel

Diduga Kelabui Konsumen SPBU Gedongmulyo Palsukan Pertalite di Nozzle Pertamax Demi Raup Untung Lebih

Artikel

Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Berikan Edukasi

BERITA UTAMA

Siaga Bencana, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Personel dan Sarpras

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Dokumen Bersejarah Dari Era Akabri Udarat Perkuat Koleksi Museum Akmil