Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 7 April 2026 - 08:55 WIB

Polres Sampang Tangkap Pelaku sudah di Amankan

SAMPANG TargetNews.ID Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial MR (29) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Korban diketahui bernama Sumheri (29), seorang wiraswasta asal setempat yang mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta.

Keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan, kasus ini bermula saat korban menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp.

“Pelaku kemudian menghubungi korban dan berpura-pura menjadi calon pembeli. Saat bertemu di rumah korban, pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut,” ungkap IPDA Poundra dalam keterangannya.

Baca juga  Pj Gubernur Andap Budi Promosikan Tenun Khas Sutra di Istana

Namun, setelah sempat meminta seorang tukang ojek online bernama Abu Hanif untuk mencoba motor tersebut, pelaku kemudian mengambil alih dan membawa kabur sepeda motor tanpa kembali. Korban yang awalnya tidak curiga, mulai panik saat pelaku tidak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

“Korban sempat percaya karena pelaku mengaku bahwa tukang ojek tersebut adalah keluarganya, serta meninggalkan tas sebagai jaminan. Namun setelah diperiksa, tas tersebut hanya berisi uang mainan,” tambahnya.

Warga yang curiga kemudian mengamankan Abu Hanif karena diduga terlibat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tukang ojek tersebut tidak mengetahui aksi pelaku dan hanya diminta membantu mencoba kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut di wilayah Banyuates dengan harga Rp21 juta.

“Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual. Motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi,” jelas IPDA Poundra.

Baca juga  Sekolah Beri Dukungan Penuh, Siswa SMA Katolik Frateran Surabaya Raih Medali Emas di Ajang SEA Games 2025

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah seorang warga bernama Ajik, di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, saat hendak melakukan transaksi penjualan motor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru milik tukang ojek serta sebuah tas milik pelaku yang berisi uang mainan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis: mahrus

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kakanwil Pesan Rutan Magetan Optimalkan Pelayanan Warga Binaan

Artikel

Sidokkes Polres Ngawi Lakukan Fooging Cegah Wabah DBD

Artikel

Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN Dilaporkan ke Polda Sumut

Artikel

Tangkis Dakwan Jaksa, AS Terdakwa Kasus Perintangan Korupsi Tambang Ajukan Eksepsi

BERITA UTAMA

MASYARAKAT BANGUN MASJID, PRAJURIT YONIF 144/JY TURUN GOTONG ROYONG

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

BERITA UTAMA

Bagikan 250 Takjil, Dirut: Semoga Media Mitrabangsa Terus Menebar Manfaat