Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / TNI-POLRI

Selasa, 7 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar dan 21 Paket Sabu di Lawang

MALANG Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Seorang pria berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, diamankan di rumahnya dengan puluhan paket sabu siap edar.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menyita total 21 poket sabu dengan berat bersih mencapai 4,97 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, hingga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di wilayah Lawang berikut barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Bambang, Senin (6/4/2026).

Baca juga  Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

AKP Bambang menjelaskan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (1/4/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan pelaku melalui serangkaian penyelidikan.

“Penangkapan dilakukan pada malam hari setelah anggota memastikan keberadaan tersangka,” jelas AKP Bambang.

Dalam praktiknya, tersangka diduga menjual setiap paket sabu dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu.

Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

AKP Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Baca juga  Beraksi di 12 TKP!!! Spesialis Pencuri Meteran Listrik dan Outdoor AC Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang 

“Tersangka mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran, dan dari setiap transaksi ia mendapatkan keuntungan pribadi,” imbuhnya.

Saat ini, Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Polres Metro Jakarta Barat membagikan sebanyak 250 masker dan vitamin

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Instruksikan Jajarannya Untuk Pengamanan Wilayah

Artikel

Porsonil  Koramil 0812/12 Modo Dalam Penanggulangan Tanggul Jebol

BERITA UTAMA

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-77, Kapolda Kalbar Gelar Turnamen Bola Volly Kapolda Cup 2023 Sekaligus Cari Bibit Handal

BERITA UTAMA

RTLH Program TMMD Reg Ke-116 Kodim 0709/Kebumen Capai 36 Persen

Artikel

Sambut Masa Tenang Hari Pemungutan Suara Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Bawaslu Tertibkan APK