Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Kamis, 9 April 2026 - 16:06 WIB

Polres Pamekasan Tegaskan Larangan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci : Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan

PAMEKASAN Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan secara resmi mengeluarkan peringatan keras sekaligus langkah preventif dan represif terhadap maraknya fenomena adu kelereng serta kerapan kelinci di wilayah hukum Pamekasan. Praktik ini ditengarai bukan sekadar hiburan rakyat, melainkan telah bergeser menjadi ajang perjudian terselubung dan tindakan kekerasan terhadap hewan.

​Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi aktivitas yang mencederai norma hukum dan ketertiban masyarakat tersrbut.

​Dalam keterangannya, IPDA Yoni Evan Pratama menjabarkan beberapa tinjauan hukum serius yang menjadi dasar penindakan :
– Kegiatan ini memenuhi unsur Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Unsur “mengundi nasib” sangat kental karena pemenang mendapatkan keuntungan finansial dari taruhan atau uang pendaftaran yang dikumpulkan dari kerugian peserta lain.
– Khusus pada ajang kerapan kelinci, ditemukan indikasi pelanggaran Pasal 337 KUHP mengenai penganiayaan hewan. Praktik menjepit ekor hingga menusukkan jarum demi memacu adrenalin hewan merupakan tindakan pidana yang diancam dengan sanksi kurungan maksimal 1 tahun.
– Praktik ini dinilai merusak moralitas masyarakat karena membangun mentalitas spekulatif dan mencederai rasa keadilan sosial, dimana kemenangan didapatkan di atas penderitaan pihak lain.

Baca juga  Pendiri THS-THM Digugat Pengadilan, Kuasa Hukum : Unsur Pidana Juga Akan Ditempuh

​Polres Pamekasan telah menyebarkan instruksi ke seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi perlombaan.

​”Kami tidak segan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para pelaku, penyelenggara, maupun penyedia tempat yang masih membandel. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan hukum tetap tegak di atas tradisi yang menyimpang,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.

Baca juga  Komisi III, DPR, RI, Apresiasi Polda Jatim Tangani Laka Bus di Batu

​Himbauan kepada Masyarakat
​Polres Pamekasan mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sipil untuk bersinergi. Masyarakat diminta segera melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) jika melihat adanya aktivitas kerumunan yang mengarah pada perjudian adu kelereng maupun kerapan kelinci.

​”Dukungan masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak terjebak dalam kegiatan yang tampak seperti hiburan namun sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj Gubernur Sultra Resmikan Kantor Cabang PT. Sucofindo Kendari

Artikel

Forkopimda Lakukan Patroli di Pemukiman Terdampak Banjir ROB

BERITA UTAMA

Bantuan Pangan Selorejo: Bupati Tegaskan dari APBN, Bukan dari Pejabat

Artikel

CIPTAKAN RASA AMAN SATLANTAS POLRES KEDIRI TINGKATKAN PATROLI BLUE LIGHT DAN PENGATURAN LALULINTAS MALAM HARI

BERITA UTAMA

Jelang Panen Raya Serentak Tahap III, Kapolres Pulang Pisau Cek Lahan Jagung 2 Hektar di Kahayan Hilir

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System, Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhayangkara ke -77 Polda Jatim Gelar Tradisi Penyerahan Air Suci