Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Minggu, 12 April 2026 - 16:32 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi (Gas melon 3 Kg) di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan pengungkapan kasus ini adalah salah satu wujud komitmennya dalam merespon cepat keluhan masyarakat yang belakangan ini mengeluhkan sulitnya mendapat LPG bersubsidi.

Mantan Kapolres Bondowoso itu mengatakan dalam pengungkapan tersebut, Dua orang tersangka berinisial S. dan M.N. berhasil diamankan.

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, ” ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Sabtu (11/4/26).

Ia menjelaskan, tersangka S. merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas.

Baca juga  Patroli Daerah Rawan laka Lantas Hingga Malam Hari, Kegiatan Rutin Sat Lantas Polres Pulang Pisau Untuk Cegah Laka Lantas

Sementara tersangka M.N. berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas.

Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata AKBP Harto.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S. memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. sekitar Rp3 juta per bulan.

Baca juga  Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Pos Kamling Gurame

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi dan satu unit kendaraan pick up nomor registrasi N-8258-TQ.

Selain itu juga disita satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas AKBP Harto.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bati Tuud Koramil 06/Sruweng Ikuti Sosialisasi Penguatan Lembaga Desa

Artikel

Dandim 1009/Tla Menghadiri Kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila Oleh BPIP RI

BERITA UTAMA

Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Upacara Bendera, Wujud Penghormatan Jasa Pahlawan

Artikel

Kunjungan Kerja Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Ke PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara

BERITA UTAMA

Badan Pangan Nasional, Bagikan Beras Gratis Ke Masyarakat

HUKRIM

Pos Bantuan Hukum Rutan Surabaya Jadi Wujud Kolaborasi untuk Perkuat Akses Keadilan

BERITA UTAMA

JUMAT BERKAH DARI PINTU KEPINTU,KAPOLDA JATIM DENGARKAN CURHATAN WARGA

BERITA UTAMA

DPRD Sampang Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025