Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 15 April 2026 - 13:28 WIB

Pores Malang Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Ampelgading

MALANG TargetNews.ID – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim.

Atas pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.

Tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Ampelgading diamankan di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).

Baca juga  Polsek Maliku Monitoring Kamtibmas di Wilkumnya dengan Melaksanakan Kegiatan Patroli Malam

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas AKP Bambang.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca juga  Calon DPD RI Dapil Riau H.T.Rusli Ahmad,SE,MM didampingi ratusan pendukung datangi KPU Riau

AKP Bambang menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi

BERITA UTAMA

Peringatan HUT Ke-77 Persit Kartika Chandra Kirana PCBS Akademi Militer

BERITA UTAMA

Bag SDM Polresta Palangka Raya Ikuti Binroh Secara Virtual

Artikel

Sinergitas Polres Blitar Bersama TNI Amankan Bilik Suara Pilkada 2024 di Gudang KPU

Artikel

Kapolres Pasuruan Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Semeru 2024

Artikel

Melalui Giat Komsos BABINSA Koramil 11/Mirit Ciptakan Situasi Yang Baik Dengan Warga Binaan

Artikel

Polres Mojokerto Amankan 2 Tersangka Pencuri Truk Crane

Artikel

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya