Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 15 April 2026 - 13:28 WIB

Pores Malang Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Ampelgading

MALANG TargetNews.ID – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim.

Atas pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Ampelgading.

Tersangka berinisial S (34), warga Kecamatan Ampelgading diamankan di sebuah rumah di Desa Tirtomoyo, pada Minggu (12/4/2026).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar AKP Bambang, Selasa (14/4/2026).

Baca juga  Hari Anak Nasional : Dandim dan Ketua Persit KCK Cabang XXIII Dim 0713 Anjangsana ke RPSLU

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 12 paket sabu dengan total berat sekitar 7,865 gram, serta barang pendukung lainnya seperti plastik klip, uang tunai, dan alat komunikasi,” jelas AKP Bambang.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca juga  Kali ini Si Jago Merah Kembali Meraja Lela Serta Melalapkan Kantor Cabang BRI Depan Alun- alun Bangil Pasuruan.

AKP Bambang menambahkan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Ampelgading dan sekitarnya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan transaksi melalui komunikasi ponsel,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

RUTAN BATAM LAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2025, Dengan Tema “Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan”

BERITA UTAMA

Babinsa dan Polsek Sempor Cek Lokasi Tanah Longsor

Artikel

Mudik Aman, Keluarga Nyaman, Jadi Fokus Pengamanan

Artikel

Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengaman Unjuk Rasa dan Babinsa Pengamanan Pemilu

Artikel

Pjs. Bupati: tanjung Jabung Barat Terima 16 Dokter Program Internship Dokter Indonesia

Artikel

Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Bimbingan Teknis Persiapan Penghitungan Surat Suara Bagi Panitia pemungutan suara (TPS)

Artikel

Bati Tuud Koramill 09/Kutowinangun Gelar Bersama Sudagaran Pancal Pedal

BERITA UTAMA

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Masifkan Sosialisasi