Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto : Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto : Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, Targetnews.id || Seorang montir bengkel motor di Jalan Kedung Mangu Kecamatan Kenjeran Surabaya, diamankan polisi. Penyebabnya karena mengedarkan barang terlarang sabu.

Pelaku diketahui berinisial EP (39) warga Kedung Mangu Desa Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya. Dari kamar kos tersangka, polisi mengamankan barang bukti 18 poket sabu-sabu siap edar.

Diketahui, pelaku EP itu merupakan residivis. Pekerjaan sehari-harinya sebagai montir bengkel motor. Tak disangka, dia nyambi jualan sabu.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, penangkapan EP bermula dari informasi masyarakat. Dan EP kita amankan pada Senin 13 Februari 2023.

Baca juga  Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

“Dari penggeledahan rumah kos, ditemukan 18 plastik klip sabu-sabu yang disimpan didam bantal dengan berat masing – masing 0.24, + 0.25, + 0.25, + 0.23, + 0.26, + 0.27, + 0.24, + 0.23, + 0.26, + 0.25, + 0.26, + 0.24, + 0.24, + 0.25, + 0.26, + 0.24, + 0.24, + 0.25 untuk berat keseluruhan 4,46 gram,” kata Daniel kepada awak media, Kamis (30/03/2023).

Foto : Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dengan mengenakan baju hitam lengan panjang dan mengenakan celana pendek levis, EP langsung diangkut menuju Mapolrestabes Surabaya.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan jika tersangka berencana mengedarkan sabu-sabu di Kedung Mangu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Baca juga  Tingkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan di Perbatasan, Satgasmar Pam Ambalat XXX Ikuti Suling Sakti

Dia tergiur dari bisnis barang haram itu, sehingga nekat nyambi menjadi pengedar.

Akibat perbuatannya, EP harus mendekam di balik jeruji besi. Tidak lagi menjadi montir bengkel motor.

EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka EP mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara CAK MAT pada Sabtu 11 Februari 2023, sekitar 12.00 WIB, di rel kereta wilayah Demak Surabaya sebanyak 3 gram, kemudian membaginya menjadi 20 paket,” pungkasnya.

Pewarta : Adam.Jr (Pimred) / Aby Gila (Pimum)

Share :

Baca Juga

Artikel

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Artikel

Danrem 071 Wijayakusuma Serahkan Hadiah Kejuaraan Lomba Trail Hiu Selatan The World Most Entertaining Hard Enduro 2024

Artikel

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Ruas Jalan Warureja-Kedungjati Siap Difungsikan Awal November 2023

BERITA UTAMA

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat.

Artikel

Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

Artikel

Yonmarhanlan III Jakarta Sang Juara Batalyon Teladan 2024

Artikel

Ciptakan Keamanan Wilayah, TNI-Polri Tabalong Laksanakan Patroli Skala Besar