Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto : Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Foto : Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, Targetnews.id || Seorang montir bengkel motor di Jalan Kedung Mangu Kecamatan Kenjeran Surabaya, diamankan polisi. Penyebabnya karena mengedarkan barang terlarang sabu.

Pelaku diketahui berinisial EP (39) warga Kedung Mangu Desa Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya. Dari kamar kos tersangka, polisi mengamankan barang bukti 18 poket sabu-sabu siap edar.

Diketahui, pelaku EP itu merupakan residivis. Pekerjaan sehari-harinya sebagai montir bengkel motor. Tak disangka, dia nyambi jualan sabu.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, penangkapan EP bermula dari informasi masyarakat. Dan EP kita amankan pada Senin 13 Februari 2023.

Baca juga  DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 Di Ruang Graha wicaksana

“Dari penggeledahan rumah kos, ditemukan 18 plastik klip sabu-sabu yang disimpan didam bantal dengan berat masing – masing 0.24, + 0.25, + 0.25, + 0.23, + 0.26, + 0.27, + 0.24, + 0.23, + 0.26, + 0.25, + 0.26, + 0.24, + 0.24, + 0.25, + 0.26, + 0.24, + 0.24, + 0.25 untuk berat keseluruhan 4,46 gram,” kata Daniel kepada awak media, Kamis (30/03/2023).

Foto : Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Dengan mengenakan baju hitam lengan panjang dan mengenakan celana pendek levis, EP langsung diangkut menuju Mapolrestabes Surabaya.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan jika tersangka berencana mengedarkan sabu-sabu di Kedung Mangu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Dia tergiur dari bisnis barang haram itu, sehingga nekat nyambi menjadi pengedar.

Baca juga  Penyesalan Pencuri Sawit dari Balik Jeruji Besi

Akibat perbuatannya, EP harus mendekam di balik jeruji besi. Tidak lagi menjadi montir bengkel motor.

EP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Tersangka EP mengaku bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara CAK MAT pada Sabtu 11 Februari 2023, sekitar 12.00 WIB, di rel kereta wilayah Demak Surabaya sebanyak 3 gram, kemudian membaginya menjadi 20 paket,” pungkasnya.

Pewarta : Adam.Jr (Pimred) / Aby Gila (Pimum)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Lakukan Pengecatan Dasar RTLH untuk Percepat Penyelesaian Program

BERITA UTAMA

Partisipasi Masyarakat dan Antikorupsi Jadi Kunci Optimalisasi Dana Desa

Uncategorized

Polsek Sabangau Dampingi Pemeriksaan Sidang Setempat

BERITA UTAMA

Pelarian Berakhir di Jalan Trunojoyo, DPO Curat Dibekuk Tim URC Satreskrim Polres Sampang

Artikel

Satgas Pangan Polres Magetan Bersama Disperindag Sidak Pasar Pantau Ketersediaan dan Harga Bapokting

Uncategorized

Upaya Pencegahan Karhutla Satbinmas Polres Pulang Pisau, Aktif Berikan Sosialisasi Dan Himbauan

Uncategorized

Stop Buang Sampah Ke Aliran Das Kahayan jaga Kualitas Air Sungai

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka