Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Selasa, 28 April 2026 - 19:13 WIB

Kejaksaan Negeri Batu dan Bapas Malang, Sosialisasikan KUHP Pidana Kerja Sosial

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu Bersama Bapas Malang Kelas 1. dan Bidang Hukum Pemkot Batu,laksanakan sosialisasi KUHP baru pidana kerja sosial.

Foto ist: Kejaksaan Negeri Batu Bersama Bapas Malang Kelas 1. dan Bidang Hukum Pemkot Batu,laksanakan sosialisasi KUHP baru pidana kerja sosial.

TargetNews.id, Kota Batu – Sekretariat daerah Kota Batu melalui Bidang Hukum, melaksanakan penyuluhan/sosialisasi Hukum Sosial Terpadu di tingkat Kecamatan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) yang baru dan Pidana Kerja Sosial.

Pelaksanaan sosialisasi hukum pidana sosial, dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Batu, Budi Murwanto,SH, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang Kelas 1 Nurul Farida,S.Psi,M.H, serta perangkat desa, LPMD,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat yang digelar di kantor Kecamatan Bumiaji, Selasa (28/4/2026) siang.

“Menindaklanjuti sosialisasi hukum pidana sosial terhadap pemahaman Undang-Undang Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti Undang-Undang yang lama. Maka Pihak Kejaksaan Negeri Batu bersama Bapas Malang Kelas 1, menekankan pemahaman pada masyarakat yang dilaksanakan oleh Bidang Hukum Pemkot Batu,”kata Kasipidum Budi Murwanto,SH.

Sedangkan untuk proses kelanjutannya dari pihak Badan Pemasyarakatan Malang, bersama Kejaksaan akan terus upaya menerjemahkan dan lakukan sosialisasi pada masyarakat melalui Kecamatan,Pemdes hingga sampai masyarakat agar supaya memahami dan melek hukum pidana pekerja sosial.

Kesempatan yang sama dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Malang Nurul Farida selaku narasumber menambahkan, tugas dan fungsi dari Bapas sendiri melakukan sosialisasi ,pendampingan,perlindungan, pengawasan terkait hukum kerja sosial.

“Karena dari pihak Bapas mengacu pada wewenang dan tugasnya juga pada KUHP yang di amanatkan sekarang, antara pelaku maupun pihak korban. Karena dengan sosialisasi tersebut agar masyarakat faham perlindungan hukum antara pelaku maupun pihak korban sama-sama memiliki perlindungan hukum pula,”terang Nurul Farida.

Baca juga  Dandim 0806/Trenggalek Tinjau Desa Sukorejo, Pastikan Kesiapan TMMD 2026

Disebutkan lagi oleh Nurul Farida, mengacu pada UU No.22 tahun 2022 tentang permasyarakatan dan UU No.1 tahun 2023 KUHP Nasional. Disusun untuk menggantikan KUHP yang warisan di era kolonial Belanda.

Saat ini untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila,UUD 1945 ,hak asasi manusia, serta prinsip keadilan restoratif. Untuk menekankan keseimbangan dan perlindungan masyarakat dan pemulihan.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana dimana terpidana dipekerjakan di suattu tempat,atau lembaga pemerintah atau non pemerintah tanpa menerima upah karena konsep pidana kerja sosial di Indonesia relatif masih baru,”jelas Nurul Farida.

Dikatakan lagi oleh Nurul Farida, karena ketentuan baru ditetapkan dalam Undang-Undang hukum pidana,atau yang sekarang bisa disebut pada KUHP Nasional. Meskipun demikian masalah pidana kerja sosial sudah dijalankan oleh beberapa negara.

Merujuk dari hal ini, Bapas Kelas 1 Malang sudah melakukan nota kesepakatan dengan pemerintah Kota Batu. Terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi yang sudah dewasa, dan bagi pidana pelayanan masyarakat bagi anak pula.

“Perlu digaris bawahi dan masyarakat agar tahu konsekwensi syarat penjatuhan dari pidana kerja sosial. Terdapat ancaman pidana kurang lebih dari 5 tahun, pidana penjara maksimal 6 bulan, denda maksimal 10 juta rupiah, juga tak lepas adanya persetujuan terdakwa dan mempertimbangkan kemampuan kerja,keselamatan,riwayat sosial serta nilai keyakinan,”singkatnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 1002-08/LAU Turun Tangan Bantu Warga Atasi Pendangkalan Sungai

Kepala Bagian Hukum Pemkot Batu Badrod Tamam yang diwakili oleh fungsional tugas Wahyu Wibawanto mengatakan, sosialisasi ini sangat penting bagi masyarakat maupun terpidana. Karena KUHP baru ini sebagai pengganti KUHAP yang lama.

” Maka semisal ada contoh terpidana melakukan kesalahan dengan sengaja menlanggar Undang Undang pidana sosial. Sesuai acuan yang baru maka terpidana bisa dilakukan pembinaan sesuai keahliannya. Seperti halnya terpidana ahli baca Al-Qur’an bisa dimasukan dalam petugas marbot,” ucap Wahyu.

Kemungkinan terpidana juga bisa dilakukan pembinaan di sektor sektor lain mungkin dinas lingkungan hidup (DLH) sebagai tukang sapu jalan. Hal itu tujuannya untuk memberikan efek jera pada terpidana, dan tidak serta merta menjalani hukuman penjara,sesuai pada KUHP yang baru ini.

“Kami dari bidang hukum Pemkot Batu selaku pelaksana sosialisasi dari program tersebut, menjalankan program Walikota Batu yang sudah melaksanakan nota kesepakatan dengan pihak Bapas Kelas 1 Malang,agar warga Kota Batu lebih melek hukum terkait pidana pekerja sosial,” paparnya

Semoga apa yang sudah disampaikan oleh narasumber atau pemateri dari Kejaksaan Negeri Batu bersama Bapas Malang, akan menjadi pemahaman hukum terkait pidana sosial yang baru di Indonesia. Program sosialisasi ini akan tetap digelar melalui tiga Kecamatan yang ada di wilayah Kota Batu. (Wan).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tutup Buku Tahun 2022, Primkoppol Resor Tegal Kota Gelar RAT

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Mobil Pick-Up Oleng di Tikungan Tajam, Satu Korban Tewas di Tlaseh, Kec Tulangan Sidoarjo

Artikel

Mudik Aman, Keluarga Nyaman, Jadi Fokus Pengamanan

Artikel

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Artikel

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Bantu Petani Tanam Padi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos Bersama Aparat Pemerintah

BERITA UTAMA

DPP SPKN Bagikan 400 Paket Takjil Griatis Kepada Warga Masyarakat Penggunan Jalan Raya