Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 29 April 2026 - 17:49 WIB

Aipda Hermawan Bantah Keras Dugaan Penggelapan Kendaraan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Probolinggo Aipda Hermawan, anggota Polsek Sukapura Polres Probolinggo, membantah keras kabar yang menyudutkan dirinya terkait dugaan penggelapan kendaraan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang ramai diberitakan merupakan urusan perdata pinjam-meminjam antara Saudara Sandi dan istrinya, bukan keterlibatannya.

 

“Keberadaan saya di lokasi hanya untuk memastikan keamanan rumah serta mengetahui maksud kedatangan Saudara Sandi,” jelas Hermawan, Selasa (10/2/26) siang.

 

Ia menjelaskan, beberapa hari setelah transaksi, muncul pihak yang mengklaim kepemilikan kendaraan tersebut. Pada Jumat, 13 Februari sekitar pukul 23.00 WIB, Saudara Novel datang ke kediamannya bersama seorang anggota Intel Kodim 0820 untuk mengambil mobil. Mengingat waktu yang larut, ia membangunkan istrinya agar proses koordinasi bisa berjalan lancar.

Baca juga  Melalui Komunikasi Sosial, Babinsa Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Masyarakat Binaan

 

“Berdasarkan kesepakatan antara istri saya dan pihak pengklaim, kendaraan diserahkan, dan satu unit sepeda motor ditinggalkan sebagai jaminan sementara,” tambahnya. Sepeda motor jaminan itu kemudian dikembalikan sepenuhnya kepada Saudara Sandi setelah urusan pinjam-meminjam selesai, dilakukan oleh istrinya saat ia menjalankan tugas kedinasan.

 

Hermawan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat menguasai barang milik orang lain. “Tuduhan penggelapan dan niat menguasai barang adalah fitnah dan tidak berdasar,” ujarnya.

Baca juga  Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

 

Selain itu, ia menekankan kesiapannya menempuh jalur hukum jika tuduhan tanpa bukti hukum sah terus dilontarkan. “Kami akan mengambil langkah hukum tegas demi menjaga kehormatan, harkat, dan martabat saya sebagai anggota Polri,” pungkasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Hermawan, Andi Prasetyo, menambahkan, “Klien saya berhak membersihkan nama baiknya. Proses perdata ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, dan bukti-bukti sudah lengkap.”

 

Sedangkan seorang warga setempat, Ibu Rina, mengungkapkan, “Kehadiran Pak Hermawan saat itu memang hanya memastikan keamanan lingkungan, tidak ada indikasi ia mencampuri urusan orang lain,” katanya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Jabiren Raya malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Jabiren Raya

Artikel

DANPUSDIKKU RESMI BUKA PENDIDIKAN 20 SISWA PRODI DIKJURTAKU ABIT DIKMATA TNI AD GEL II TA 2023 (OV)

Artikel

Penghujung Tahun 2024, Kajati Jatim Mia Amiati Terimakasih Kepada Media

BERITA UTAMA

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

Artikel

Pedagang Pasar Pagi Batu (P3B) Menuntut Janji Pemkot Batu Tempat Berjualanya

Artikel

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pemerkosaan, di Pamekasan

BERITA UTAMA

Peringatan HUT RI, Polres Pulang Pisau Teguhkan Semangat Kemerdekaan Melalui Upacara

BERITA UTAMA

OKNUM JURNALIS BERULAH, BIKIN BERITA DIJADIKAN ALAT PEMERAS