Sumenep – Jatim TargetNews.ID
Sorotan terhadap dugaan bebasnya aktivitas hiburan malam di sejumlah room karaoke di Kabupaten Sumenep kembali memanas. Brigade 571 TMP Wilayah Madura menilai hingga kini belum ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun DPRD untuk menertibkan tempat hiburan yang disebut-sebut kerap menjadi lokasi keluar masuk minuman keras (miras). kegiatan ini berakibat fatal, bagi generasi muda,
Sejumlah room karaoke seperti Harmoney, JBL, Lotus, Potre hingga MR Ball bahkan disebut tetap beroperasi normal dengan hiburan Disc Jockey (DJ) hampir setiap malam.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan pengawasan aparat dan komitmen DPRD yang sebelumnya lantang meminta penertiban tempat hiburan malam.
Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura, Sarkawi, menegaskan DPRD Dipilih jadi wakil Rakyat, demi mendengarkan aspirasi masyarakat, jangan hanya tampil keras di depan publik, tetapi minim realisasi di lapangan. Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya tindakan tegas terhadap room karaoke yang ramai diperbincangkan.
“Jangan sampai DPRD hanya kuat dalam pernyataan, tetapi lemah dalam pengawasan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran perda dan peredaran miras, kenapa room karaoke itu tetap bebas beroperasi?” tegasnya kepada media.
Sarkawi menyebut, kritik terhadap keberadaan hiburan malam tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, keresahan masyarakat sudah berlangsung lama karena aktivitas room karaoke dinilai bertentangan dengan citra religius Kabupaten Sumenep.
Brigade 571 TMP juga menagih komitmen DPRD Sumenep yang sebelumnya secara terbuka mendukung penertiban hingga penutupan tempat hiburan malam yang dianggap melanggar aturan. Pernyataan tersebut pernah disampaikan Ketua DPRD Sumenep, wabil khusus H. Zainal Arifin, sebagaimana dilansir media Harianjatim.com.
Dalam lansiran itu, Ketua DPRD Sumenep menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat hiburan malam yang melanggar aturan dan mendorong adanya tindakan tegas hingga penutupan permanen apabila terbukti menyalahi ketentuan yang berlaku.
Namun hingga kini, Brigade 571 TMP menilai belum terlihat langkah konkret yang menunjukkan keseriusan penertiban di lapangan.
Kondisi itu membuat publik mulai mempertanyakan konsistensi antara pernyataan DPRD dengan realisasi pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dan aparat penegak perda.
“Kalau terus dibiarkan, masyarakat bisa menilai penegakan aturan hanya sebatas wacana. DPRD jangan hanya keras di pemberitaan, tetapi juga harus berani mengawal penertiban sampai tuntas,” ujar Sarkawi.
Ia juga menyentil kinerja Satpol PP yang dianggap belum menunjukkan langkah nyata di tengah maraknya sorotan publik terhadap aktivitas hiburan malam di sejumlah room karaoke.
“Jangan sampai aparat terkesan tidur nyenyak sementara dugaan pelanggaran terus menjadi pembicaraan masyarakat,” katanya.
Brigade 571 TMP mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap legalitas usaha karaoke, jam operasional, hingga dugaan peredaran miras di dalam room karaoke.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Sumenep maupun pengelola sejumlah room karaoke yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan dugaan yang disampaikan Brigade 571 TMP wilayah Madura,(red)










