Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

Temukan titik terang Anggota DitReskrimsus Polda Jawa tengah mulai lakukan penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Yang di lakukan oleh bank mandiri KCP Pati Batangan

Semarang-Tindak lanjut pengaduan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh Bank Mandiri KCP Pati Batangan kini telah sampai di tahap penyelidikan pada Hari kamis 21 Mei 2026 Korban inisal (S) di dampingi Tim kuasa Hukum dari Kantor Hukum NRW & PARTNERS mendapat Undangan,oleh subdit 2 unit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk di mintai keterangan terkait Permasalahan yang di alami oleh Korban (S).

 

Beberapa pertanyaan Mengenai Pengaduan/Pelaporan Yang di lakukan oleh penyidik selama kurang lebih Tiga jam yang di mana Pelapor (S) yang di dampingi oleh Kuasa hukumnya R.Ferinando A.P S.H telah di mintai keterangan terkait yang selama ini di alami oleh pelapor yaitu Pencairan Kredit yang tidak wajar, pengambilan uang secara tunai yang Pelapor(S) pun tidak merasa mengambil,Bahkan setelah pencairan Buku tabungan Beserta ATM dan NPWP Milik Pelapor (S) di bawa oleh Oknum Pegawai Mandiri KCP PATI BATANGAN tidak di berikan Hingga Saat ini.

Baca juga  Ribuan Warga Bumiayu Meriahkan Jalan Sehat Harlah Ke-6 Kanzul Ilmi Center dengan Hadiah Umroh

 

Dari pertanyaan pertanyaan penyidik dapat di simpulkan di duga kuat Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP PATI Batangan Telah bersekongkol Untuk menguntungkan diri sendiri,dan diduga turut serta dalam menutupi perkara ini yg dilakukan oleh sodara HA dan UN yang bisa jadi tindakan Oknum-Oknum ini tidak Di ketahui oleh pihak Dari Bank Mandiri Pusat.

 

Selain itu Tim dari Kuasa Hukum NRW & PARTNERS juga menambahkan alat bukti tambahan,berupa Keterangan dari Pemilik sertifikat yang di anggunkan namun bukan atas nama dirinya melaikan atas nama Pelapor (S) Di Bank Madiri KCP Pati Batangan dengan nominal Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta) Rupiah,dan bukti bukti Surat perjanjian kredit yang di duga kuat banyak kejanggalan dan dapat di duga Fiktif.

 

Kuasa hukum Pelapor (S) R.Ferinando A.P dari kantor Hukum NRW & PARTNERS menegaskan Kita akan gali permasalahan ini,yang teryata terungkap Bukan Hanya Klien Kami Yang menjadi Korban Para Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan , Ternyata Masih Banyak Warga lainnya yang menjadi korban Dari Oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan kira-kira Kurang lebih Dua Puluh warga namun yang Sudah kita Konfirmasi masih Lima Warga,dengan modus berbeda beda, yang di duga di lakukan oleh oknum Pegawai Bank Mandiri KCP Pati Batangan insial HW dan Atasanya ZSW,kita akan bantu Masyarakat yang tidak mendapatkan ke adilan tersebut dan kita masih mengumpulkan alat bukti untuk Para warga tersebut Ujar Kuasa Hukum (S).

Baca juga  Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Giat Penling dan Penluh

 

Kasus tersebut kini ditangani oleh subdit 2 unit 1 Harapan saya sebagai kuasa hukum,Ditreskrimsus polda jateng harus bekerja menggunakan Hati nurani agar institusi Polri khusunya daerah jawa tengah dapat menjalankan amanah Pancasila dan Undang Undang,Saya percaya Polda jawatengah dapat menyelesaikan perkara yang Klien kami hadapi saat ini dengan menggunakan Hati Nurani untuk keadilan yang Presisi.

 

Bersambung…….@red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST Pimpin Langsung Olahraga Bersama Anggota Makodim

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Pada Akhir Pekan, Polres Tegal Kota Gelar Patroli Dinihari

Artikel

Update Tragedi Balon Udara di Ponorogo Polisi Tetapkan 14 Tersangka Ada Oknum Perangkat Desa

BERITA UTAMA

Penyuluhan Bencana Alam Warnai Kegiatan Non-Fisik TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar

BERITA UTAMA

Irjen TNI Periksa Teropong SOZH-TM Ranpur Tank BMP 3F

Artikel

Ketua KAKI Jatim Dukung KPK Segera Tahan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Artikel

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasikan Program UMKM kepada pengusaha