SAMPANG – Polres Sampang memberikan klarifikasi terkait isu dugaan barang bukti narkoba seberat sekitar 3 kilogram yang disebut palsu dan ramai beredar di media sosial. Polisi menegaskan barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan dinyatakan positif metamfetamin.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial Eza dan SD pada 22 Februari 2026. Proses pengungkapan turut direkam dalam video dan menjadi bagian dari alat bukti persidangan.
Setelah penangkapan, penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen laboratorium forensik, barang bukti elektronik hingga rekaman video penangkapan. Pada 23 Februari 2026, barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk dilakukan pengujian.
Hasil pemeriksaan laboratorium, baik tahap awal maupun pengujian ulang, menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin. Berkas perkara tahap I kemudian dikirim ke kejaksaan pada 16 Maret 2026 dan dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya pada 4 Mei 2026, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti tahap II ke kejaksaan dalam kondisi tersegel. Penyerahan itu turut disaksikan tersangka dan penyidik.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terdokumentasi secara lengkap.
“Barang bukti sudah diuji laboratorium forensik sebanyak dua kali dan hasilnya tetap positif metamfetamin. Semua proses berjalan sesuai prosedur, mulai dari penyitaan, penyegelan hingga penyerahan ke kejaksaan,” ujar AKBP Hartono. Jum’at (22/05/2026).
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh narasi yang berkembang di media sosial sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kami mempersilakan semua pihak mengikuti proses persidangan secara terbuka. Jika ada keraguan, mekanisme hukum juga menyediakan ruang untuk uji laboratorium ulang di persidangan,” tambahnya.
Menurutnya, isu dugaan penggantian barang bukti yang beredar di publik tidak didukung fakta hukum. Polisi memastikan seluruh barang bukti tetap dalam pengawasan dan kondisi tersegel selama proses penanganan perkara.
Kapolres juga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian apabila ditemukan bukti penyimpangan dalam penanganan kasus.
Saat ini proses persidangan perkara narkotika tersebut masih berjalan. Seluruh alat bukti, termasuk hasil laboratorium forensik dan dokumentasi penangkapan, telah disiapkan untuk pembuktian di pengadilan.
Red










