Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:17 WIB

Viral Dugaan Calo di Satpas Indramayu Disorot, Perdebatan Antara Media dan Pengelola Pelayanan Mencuat

INDRAMAYU – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Indramayu memicu perdebatan panjang antara insan pers dan pihak yang membela sistem pelayanan yang berjalan di lingkungan tersebut.

Sorotan bermula dari informasi dan keluhan masyarakat yang menyebut masih adanya pihak-pihak tertentu yang diduga menawarkan jasa pengurusan SIM dengan janji proses lebih mudah maupun lebih cepat. Dugaan tersebut kemudian menjadi bahan pemberitaan dan memunculkan diskusi mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen pemberantasan praktik percaloan.

Menanggapi hal itu, kalangan media yang tergabung dalam Pokja Pers dan Sekber PWI Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa Satpas Indramayu telah menerapkan sistem pelayanan modern berstatus Satpas Prototype. Menurut mereka, seluruh pemohon dilayani menggunakan sistem antrean “first in first out”, pendaftaran berbasis KTP elektronik, serta verifikasi biometrik wajah (face recognition) yang terintegrasi.

Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pelayanan diawasi secara internal dan dilakukan pengecekan rutin setiap hari. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar tudingan yang berkembang apabila tidak disertai bukti konkret maupun identitas pihak yang diduga melakukan praktik percaloan.

“Kalau memang ada dugaan calo, siapa orangnya? Mana identitasnya? Mana buktinya? Tindakan hukum tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan cerita. Kami membutuhkan bukti yang jelas agar dapat ditindak sesuai aturan,” demikian penjelasan yang disampaikan.

Baca juga  Kapolda Jatim : Semangat Juang Para Pahlawan Harus Jadi Energi Dalam Memperkuat Kamtibmas

Bahkan, pihak tersebut menyatakan siap memberikan penghargaan kepada siapa pun yang mampu menunjukkan bukti nyata terkait praktik percaloan agar dapat segera ditindak tegas.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Sebab yang menjadi perhatian publik bukan semata bagaimana sistem pelayanan dirancang, melainkan bagaimana pengawasan terhadap implementasi sistem tersebut dijalankan di lapangan.

Sejumlah pihak menilai bahwa keberadaan sistem digital dan pengawasan internal tidak otomatis menghilangkan potensi penyimpangan apabila pengawasan tidak dilakukan secara maksimal. Dalam berbagai kasus pelayanan publik di Indonesia, praktik percaloan sering kali justru muncul di sela-sela sistem yang secara administratif terlihat baik.

Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai aktivitas sejumlah pihak yang terlihat keluar masuk area pelayanan dengan membawa berkas pada jam-jam tertentu, termasuk sekitar waktu istirahat siang hingga menjelang berakhirnya jam pelayanan.

Pertanyaan tersebut kemudian berkembang: apabila Satpas telah dilengkapi sarana pengawasan seperti CCTV dan sistem kontrol akses yang ketat, apakah pernah dilakukan audit internal terhadap rekaman aktivitas keluar masuk orang dan dokumen pada jam-jam yang dianggap rawan? Apakah terdapat evaluasi berkala terhadap pihak-pihak yang berkeliaran di sekitar area pelayanan dan berinteraksi dengan para pemohon?

Kritik yang muncul bukan dimaksudkan untuk menghakimi institusi maupun petugas tertentu. Namun publik menilai bahwa pengawasan aktif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Program Sapu Bersih Pungutan Liar Saber Pungli

“Jangan sampai masyarakat diminta menghadirkan bukti, sementara instrumen pengawasan yang dimiliki institusi belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mendeteksi potensi pelanggaran,” ujar salah satu pemerhati pelayanan publik.

Polemik ini juga berkembang menjadi perdebatan di kalangan insan pers. Sebagian pihak menilai bahwa setiap temuan seharusnya dikoordinasikan dengan media yang berada di wilayah setempat sebagai bentuk penghormatan terhadap wilayah kerja jurnalistik. Namun di sisi lain, terdapat pandangan bahwa fungsi kontrol sosial pers tidak mengenal batas teritorial ketika menyangkut kepentingan publik.

Terlepas dari perdebatan tersebut, substansi persoalan tetap menjadi perhatian utama masyarakat. Publik menunggu langkah konkret berupa transparansi, pengawasan yang dapat diuji, serta penjelasan yang mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan hanya terletak pada keberadaan SOP, teknologi biometrik, maupun sistem antrean modern. Yang lebih penting adalah sejauh mana sistem tersebut mampu memastikan bahwa tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus, tidak ada biaya di luar ketentuan resmi, dan tidak ada ruang bagi praktik percaloan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.

Jika memang tidak ada praktik percaloan sebagaimana yang diduga, maka audit pengawasan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta keterbukaan hasil evaluasi internal dapat menjadi jawaban paling efektif untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komandan Brigif 2 Marinir Ikuti Briefing Awal Penyegaran PPKM Pasmar 2

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Bentuk Kemanunggalan TNI Rakyat, Anggota Koramil 1208-04/Jawai Bersama Warga Timbun Jalan Rusak

BERITA UTAMA

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Artikel

SATGAS DAMAI CARTENZ BERHASIL TEMBAK MATI KKB ABUBAKAR KOGOYA

BERITA UTAMA

Plt Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Sambangi WBP

Artikel

Giat Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren Raya.

Artikel

Bupati Tegal Dorong Modernisasi Pertanian melalui Penyaluran Bantuan Sarana Produksi