Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:17 WIB

Polres Malang Amankan Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Singosari

MALANG – Satreskrim Polres Malang Polda Jatim mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah warung seafood di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

 

Seorang pria berinisial KE (51), Singosari, diamankan Polisi setelah diduga melukai korban menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa golok.

 

Peristiwa itu terjadi di Warung Seafood di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, pada Jumat (22/5/2026) malam.

 

Korban diketahui berinisial DTP (26), warga Kabupaten Ngawi, mengalami luka robek pada lengan dan telinga kiri akibat sabetan senjata tajam.

 

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang pada Selasa (26/5/2026).

Baca juga  Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

 

“Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan,” kata AKP Bambang Subinajar, dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

 

AKP Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berada di warung seafood tersebut.

 

Diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung cekcok antara korban dan tersangka.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu perselisihan saat berada di lokasi, kemudian tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek di bagian lengan dan telinga,” jelas AKP Bambang.

Baca juga  Jalin Silaturahmi Pasi Pers Kodim 1208/Sambas Hadiri Halal Bihalal Di Perum Mutiara Indah Kec. Sambas

 

Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu bilah golok sepanjang sekitar 37 sentimeter dengan gagang kayu sebagai barang bukti.

 

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal tindak pidana penganiayaan, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi, utamakan mediasi dan kekeluargaan,” pungkas AKP Bambang.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Halal Bihalal

Artikel

Bekali Keterampilan Untuk Warga Binaan, Lapas Binjai Bersama Yasos BKS Gelar Pembukaan Pelatihan Kemandirian Pembuatan Tahu dan Tempe

Artikel

Tingkatkan Kesadaran Lantas, Polres Pulang Pisau Tempel Stiker Himbauan

Artikel

Irjen Pol Mohammad Iqbal Beri Kejutan kepada Brigjen TNI Sugiyono Dalam rangka HUT ke 79 TNI

BERITA UTAMA

Ketua PCNU Sumenep Apresiasi Upaya Polisi Ungkap Kebakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng

Artikel

Teim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat Laksanakan Koordinasi dan Penandatanganan Program Kerja Pembina Samsat Tahun 2024.

Artikel

Cimic Satgas Indobatt XXIII-R/UNIFIL Bersama G9 Cimic Sector East dan Cimic Spanbatt, Di Akhir Misi Berkolaborasi untuk Berdonasi

BERITA UTAMA

Di Kalampangan, Polsek Sabangau Pantau Situasi Kamtbmas