MALANG KOTA – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang menjerat tiga warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berinisial RI, NG, dan TI, memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi proses hukum serta dugaan adanya praktik transaksional dalam penyelesaiannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya diamankan oleh Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim pada Selasa, 28 April 2026. RI dan NG terlebih dahulu ditangkap di rumah NG saat diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong), korek api, serta narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,5 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas bergerak menuju rumah TI yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran barang haram tersebut. Dari rumah TI, polisi mengamankan satu unit timbangan digital dan sabu seberat 1,5 gram. Ketiganya lalu dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dugaan adanya praktik transaksional yang disebut-sebut menjadi jalan bagi para terduga untuk terbebas dari proses pidana sebagaimana mestinya.
Hasil investigasi yang dilakukan awak media menemukan sejumlah keterangan dari pihak keluarga yang mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang agar anggota keluarganya dapat dipulangkan.
Dalam informasi yang beredar di masyarakat, ibu kandung RI mengaku menyerahkan uang sebesar Rp20 juta. Dana tersebut disebut berkaitan dengan proses agar RI dapat menjalani rehabilitasi dan dipulangkan sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Rabu, 29 April 2026.
Pengakuan serupa juga disampaikan keluarga NG. Dalam rekaman investigasi lainnya, orang tua NG menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp50 juta yang disampaikan oleh seseorang berinisial BI yang diketahui mendampingi perkara tersebut sebagai penasihat hukum.
Karena keterbatasan ekonomi, keluarga NG mengaku sempat meminta agar nominal tersebut disamakan dengan yang dikeluarkan keluarga RI, yakni Rp20 juta. Namun permintaan itu disebut tidak mendapat persetujuan.
Tak hanya itu, sumber yang diperoleh media ini juga menyebut bahwa TI, yang dalam pengembangan awal diduga berperan sebagai pemasok, diduga menyerahkan uang hingga Rp100 juta agar dapat terlepas dari proses hukum yang menjeratnya.
Jika informasi tersebut benar, publik mempertanyakan bagaimana mekanisme penanganan perkara dapat berujung pada pemulangan para terduga dalam waktu relatif singkat.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagaimana diatur dalam Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2019, penentuan rehabilitasi harus melalui serangkaian proses, termasuk asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan unsur medis dan hukum. Mekanisme tersebut tidak dilakukan secara instan dan memiliki prosedur yang ketat.
Munculnya dugaan aliran dana dengan nominal yang berbeda-beda dalam perkara yang sama pun menimbulkan pertanyaan publik: apakah proses yang terjadi murni berdasarkan ketentuan hukum, ataukah terdapat faktor lain yang memengaruhi penanganannya?
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait namanya yang disebut oleh pihak keluarga, penasihat hukum berinisial BI membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Gak benar mas,” jawab BI singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Media ini masih berupaya meminta penjelasan resmi dari jajaran pimpinan Ditresnarkoba Polda Jatim maupun Bidang Humas Polda Jatim terkait status hukum RI, NG, dan TI, termasuk mekanisme yang mendasari pemulangan ketiganya.
Di sisi lain, masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan praktik transaksional yang mencuat. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pertanyaan yang hingga kini belum terjawab adalah:
– Apakah ketiga terduga telah menjalani proses asesmen terpadu sesuai aturan yang berlaku?
– Apa dasar hukum pemulangan mereka dalam waktu singkat setelah penangkapan?
– Benarkah terdapat aliran dana sebagaimana pengakuan sejumlah pihak keluarga?
– Jika tidak benar, mengapa muncul pengakuan dengan nominal yang berbeda-beda dari pihak keluarga para terduga?
– Apakah Propam Polda Jatim akan turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut?
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan menyampaikan klarifikasi secara proporsional.










