Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / TNI-POLRI

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:43 WIB

Gerak Cepat Polres Malang Amankan Dua Tersangka Curanmor di Ngajum

MALANG – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang Polda Jatim membuahkan hasil.

 

Dua tersangka pencurian sepeda motor berhasil dibekuk hanya beberapa jam setelah beraksi di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial A (18), warga Pagelaran, dan AAB (19), warga Ngajum, Kabupaten Malang.

 

Keduanya diamankan Polisi usai diduga mencuri sepeda motor milik warga yang tengah menonton karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Minggu (31/5/2026) dini hari.

 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga.

 

“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata AKP Hafiz, Selasa (2/6/2026).

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Hadiri Peresmian Dua Proyek Vital Nasional secara Virtual oleh Presiden RI

 

Begitu menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Malang Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran.

 

Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan.

 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.

 

“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Hafiz.

 

Sementara itu Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.

Baca juga  TMMD ke-117 Kodim 1205/Sintang Resmi Ditutup, Pangdam XII/Tpr : TNI Hadir Ditengah Masyarakat Untuk Memberikan Solusi

 

“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Bambang.

 

AKP Bambang menyebut keberadaan URC menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.

 

“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjarai.

 

“Redaksi”

Share :

Baca Juga

Artikel

Perbuatan Biadab Seorang Lansia Perkosa Bocah Perempuan Yang Masih Berusia 7 Tahun

Artikel

Jaga Kamtibmas Tetap kondusif Selama Pemilu Satpolairud Himbau Gunakan Media Spanduk

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Memulai Safari Ramadhan, Pangdam Mulawarman Kunjungi Prajurit Di Kalimantan Utara

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Terima Sosialisasi Program ASABRI Dari Kakan Pontianak

Artikel

PPUU DPD RI Soroti Pemekaran Jawa Tengah, Wacana Provinsi Banyumasan Kembali Menguat

BERITA UTAMA

Komsos Humanis Satgas Yonif 521/DY, Pererat Kemanunggalan dengan Warga Kobakma

Artikel

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas