Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / TNI-POLRI

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:43 WIB

Gerak Cepat Polres Malang Amankan Dua Tersangka Curanmor di Ngajum

MALANG – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang Polda Jatim membuahkan hasil.

 

Dua tersangka pencurian sepeda motor berhasil dibekuk hanya beberapa jam setelah beraksi di wilayah Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial A (18), warga Pagelaran, dan AAB (19), warga Ngajum, Kabupaten Malang.

 

Keduanya diamankan Polisi usai diduga mencuri sepeda motor milik warga yang tengah menonton karnaval di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Minggu (31/5/2026) dini hari.

 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 miliknya di halaman rumah warga.

 

“Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya,” kata AKP Hafiz, Selasa (2/6/2026).

Baca juga  Babak Baru Kasus Penganiyaan Di Pasar Bungkak, Polres Sampang Panggil Saksi Dan Korban

 

Begitu menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Malang Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran.

 

Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Babadan.

 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita satu unit Honda Stylo 160 milik korban dan satu unit Honda Vario 150 yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.

 

“Kecepatan respons menjadi kunci. Tim langsung bergerak begitu menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Hafiz.

 

Sementara itu Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat secara cepat.

Baca juga  Polsek Maliku Wujudkan Kamtibmas Kondusif dengan Maksimalkan Giat Patroli Malam.

 

“Respons cepat seperti ini menjadi komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Bambang.

 

AKP Bambang menyebut keberadaan URC menjadi bagian dari penguatan pelayanan kepolisian yang lebih presisi dan adaptif terhadap dinamika gangguan keamanan di wilayah Kabupaten Malang.

 

“Polres Malang tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat agar masyarakat merasa aman dalam setiap aktivitasnya,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjarai.

 

“Redaksi”

Share :

Baca Juga

Artikel

Giat KRYD Guna Cipkon Aman dan Kondusif di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Dukung Persiapan Pemilu Tahun 2024, Kapolresta Palangka Raya Hadiri Pelantikan dan Bimtek PPK

Artikel

Heboh Warga Sampang TIga Lokasi Di Sampang Dilalap Si Jago Merah Gudang Rongsokan

BERITA UTAMA

Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Menjadi Garda Terdepan Cegah Karhutla di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

INI KIPRAH LQ INDONESIA LAWFIRM, TUKAR KERUGIAN INVESTASI BODONG MENJADI SERTIFIKAT BERHARGA

BERITA UTAMA

Satlantas Polresta Palangka Raya Bubarkan Kumpulan Anak Muda yang Diduga Hendak Balapan Liar

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KEIMANAN, PASMAR 3 GELAR PERINGATAN NUZULUL QUR’AN 1444 H