Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / TNI-POLRI

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:57 WIB

Polres Madiun Kota Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Orang Residivis Diamankan

KOTA MADIUN – Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap 4 tersangka dengan TKP kasus curanmor yang berbeda.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Rabu (3/6/26).

 

Tersangka berinisial R.I.S (25), warga Kecamatan Manguharjo diamankan atas kasus pencurian sepeda motor jenis Honda GL – PRO di wilayah Kecamatan Kartoharjo.

 

Sedangkan tersangka M.A.G (36) warga Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk diamankan atas kasus curanmor di TKP Parkiran Masjid Agung Kota Madiun dengan Barang bukti Sepeda Motor Honda Vario.

Baca juga  Puluhan Polisi Patroli Cegah Konvoi Kelulusan Sekolah di Jombang

 

Kemudian Dua tersangka D.M.F warga Bendo Magetan dan tersangka D.P warga Tulungagung diamankan Polisi atas kasus curanmor di rumah kost Jl.Ciliwung Kecamatan Taman Kota Madiun dengan Barang bukti Sepeda Motor Honda Beat warna Silver Hitam.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” terang AKBP Wiwin.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Ia juga menyampaikan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota rata rata pelaku memanfaatkan kelemahan korban perempuan yang baru kenal.

Baca juga  Target Zero Accident, Satlantas Polres Pulpis Masifkan Ops Keselamatan Telabang 2026

 

Selain itu pelaku juga mengincar motor seperti kunci kontak menancap di motor, atau tidak ada kunci ganda.

 

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB, tiga sepeda motor dan barang bukti lainnya.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110, apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkas AKBP Wiwin.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polsek Kenjeran Amankan Residivis, Bobol Rumah Tetangga Saat Ditinggal Mudik

BERITA UTAMA

Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 20 Tahanan

BERITA UTAMA

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes TA. 2022 Desa Gandusari

BERITA UTAMA

Press Release Kasus Begal Payudara, Polresta Palangka Raya Ungkap Hasil Penyidikan

Artikel

Prajurit Batalyon Arhanud 2 Marinir Ikuti Samapta Ujian Kenaikan Pangkat

BERITA UTAMA

Junjung Tinggi HAM, Polresta Palangka Raya Sediakan Layanan Besuk Tahanan Online

Artikel

Antisipasi Ancaman Saat Melintasi Kawasan Rawan Serangan, KRI Frans Kaisiepo-368 Laksanakan Peran Jaga Perang