Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NARKOBA / POLRI

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:41 WIB

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

KOTA BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama bulan Mei 2026.

 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kepemilikan ganja, dan tiga orang pengedar pil dobel L.

 

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis.

 

“Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya,” ujar Iptu Bambang saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

 

Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kecamatan Kanigoro.

Baca juga  Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla.

 

Dari hasil penyelidikan, para pengedar sabu mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram.

 

Selanjutnya sabu dipecah menjadi paket-paket kecil seberat setengah gram yang dijual kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket.

 

Sementara itu, pengedar pil dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam paket hemat dengan harga bervariasi.

 

Sedangkan pelaku kepemilikan ganja diketahui mendapatkan barang tersebut dari wilayah Malang.

 

Dalam operasi selama satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.

Baca juga  Kapolres Lakukan Tes Urin Puluhan Anggotanya : Upaya Cegah Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Polres Nganjuk

 

Dua pelaku yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah AR dan FA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram.

 

Sementara pelaku LH diamankan di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.

 

Polres Blitar Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

 

(Samsul (

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam dengan Sasaran Pemukiman dan Pertokoan

Artikel

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Artikel

Lagi Dan lagi Pangdam XII/Tpr Serahkan 10,54 kilogram sabu ke BNN Ajak Semua Pihak Perang Melawan narkoba

Artikel

Kampanyekan Budaya Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Penerangan Keliling

Artikel

Survei Litbang Kompas: TNI-Polri Jadi 2 Lembaga dengan Citra Positif Teratas

BERITA UTAMA

Patroli di BPD Kalteng Pasar Kahayan, Satsamapta Ingatkan Kondusifitas Keamanan Objek Vital

Artikel

Danrem 031/Wira Bima Pimpin Tradisi Korps Dan Penyerahan Jabatan Dandim 0320/Dumai

Artikel

TINGKATKAN KEMAMPUAN KETAHANAN FISIK PRAJURIT YONIF 2 MARINIR LAKSANAKAN SENAM SENJATA DAN DRILL PEMERIKSAAN MAYAT