Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:05 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Foto: Berbekal CCTV di 2 TKP, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Foto: Berbekal CCTV di 2 TKP, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Polres Bangkalan – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Bangkalan Kota akhirnya kandas. Pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bangkalan di tempat persembunyiannya di daerah Candi, Sidoarjo, saat sedang tidur terlelap.

Penangkapan ini bermula dari pelacakan kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi nekat pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Rekaman pertama memperlihatkan saat pelaku menggasak sepeda motor korban di Jalan Letnan Mestu, Pejagan, Bangkalan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diketahui merupakan orang yang sama dengan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan KH Mohammad Kholil yang aksinya juga sempat viral dan terekam kamera CCTV.

Baca juga  Luar Biasa,,! Hasil PAD Desa Gembleng Pancur Terealisasi Bangunan Tebing Sungai

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam di lapangan, tim opsional berhasil mengendus keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar kota.

“Kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Candi, Sidoarjo. Pelaku yang terkejut karena dibangunkan oleh petugas langsung mati kutu tanpa perlawanan,” terang AKP Eriek saat ditemui bersama dengan Kasihumas Ipda Agung Intama. Dengan tangan terborgol, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, dalam operasi penangkapan tersebut, satu pelaku lain yang bertindak sebagai rekan komplotannya berhasil meloloskan diri. Saat ini, identitasnya telah dikantongi petugas dan resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan.

Baca juga  Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya sebuah kunci T yang selalu digunakan pelaku sebagai modal utama untuk merusak rumah kunci dan mengeksekusi motor korbannya.

Atas perbuatan kriminalnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan dan pelacakan guna menemukan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual oleh pelaku.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Melaksanakan Giat Cooling System Kepada Masyarakat Guna Menciptakan Pemilu Damai Demi Indonesia Maju

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Guru Milenial Menggabungkan Tradisi dan Teknologi Menjadikan Guru Hebat Indonesia KUAT Hari Ke- 848

Artikel

Puasa dalam Perspektif Sosial-Politik: Antara Kesalehan Ritual dan Kemunafikan Kekuasaan

Artikel

YPKMI Hibahkan 1500 Hektar, Tanah untuk Program Swasembada Pangan dan 3 Juta Rumah Murah

Artikel

Kemenkes RI, Syahkan Telemedisin Masuk Undang-Undang 2023

Artikel

Dokkes Polres Batang Siapkan Layanan Kesehatan Selama Ops Keselamatan Lalu Lintas