Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:05 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Foto: Berbekal CCTV di 2 TKP, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Foto: Berbekal CCTV di 2 TKP, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

Polres Bangkalan – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Bangkalan Kota akhirnya kandas. Pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bangkalan di tempat persembunyiannya di daerah Candi, Sidoarjo, saat sedang tidur terlelap.

Penangkapan ini bermula dari pelacakan kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi nekat pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Rekaman pertama memperlihatkan saat pelaku menggasak sepeda motor korban di Jalan Letnan Mestu, Pejagan, Bangkalan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diketahui merupakan orang yang sama dengan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan KH Mohammad Kholil yang aksinya juga sempat viral dan terekam kamera CCTV.

Baca juga  Kepergok Ortu Sebelum Buang Mayat, Gresik Pembunuh Driver Ojol Ngaku Kirim Paket Tembakau

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam di lapangan, tim opsional berhasil mengendus keberadaan pelaku yang melarikan diri ke luar kota.

“Kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Candi, Sidoarjo. Pelaku yang terkejut karena dibangunkan oleh petugas langsung mati kutu tanpa perlawanan,” terang AKP Eriek saat ditemui bersama dengan Kasihumas Ipda Agung Intama. Dengan tangan terborgol, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, dalam operasi penangkapan tersebut, satu pelaku lain yang bertindak sebagai rekan komplotannya berhasil meloloskan diri. Saat ini, identitasnya telah dikantongi petugas dan resmi ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan.

Baca juga  PERINGATI HUT KE-73, YONIF 1 MARINIR GELAR SYUKURAN DAN DOA BERSAMA

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya sebuah kunci T yang selalu digunakan pelaku sebagai modal utama untuk merusak rumah kunci dan mengeksekusi motor korbannya.

Atas perbuatan kriminalnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan dan pelacakan guna menemukan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual oleh pelaku.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jelang Pemilu 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Ajak Ketua RT Jaga Kamtibmas

Artikel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Membuka Pendaftaran Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Dan Wakil Walikota Batu, Periode 2024 – 2029. Pendaftaran Dibuka Mulai Tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

BERITA UTAMA

Ribuan Jemaah Hadiri Haul Ke-94 Syekhuna Armia Bin Kurdi, Polri Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif

Artikel

Program RTLH HUT TNI ke-80 Rampung, Dandim Serahkan Kunci Rumah Secara Simbolis

Artikel

TIM Intel Korem 031/Wira Bima Ringkus Sindikat Narkoba

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Artikel

3 Hakim dan 1 Pengacara Diamankan Kejagung Dugaan Suap dan Gratifikasi