Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:16 WIB

AMI Laporkan DJ Icha Chellow Dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya, Nilai Lirik Lagu Berpotensi Merusak Moral Generasi Muda

Surabaya – Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, secara resmi melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya atas lagu versi modifikasi yang dibawakannya dan dinilai mengandung lirik vulgar serta berpotensi merusak moral generasi muda.

Menurut Baihaki, kebebasan berekspresi dalam dunia musik tidak boleh mengesampingkan norma agama, kesusilaan, budaya, dan etika yang berlaku di Indonesia.

“Lagu yang dibawakan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha memuat lirik yang memberikan kesan seolah-olah hubungan seksual di luar pernikahan, kehamilan di luar nikah, perzinaan, hingga ungkapan yang merendahkan martabat perempuan merupakan sesuatu yang lumrah. Pesan seperti ini sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja,” tegas Baihaki.

Baca juga  Gawat!!! Ada Kupon Palsu di Acara Pembagian Daging Qurban Idul Adha DPRD Riau

Ia mengatakan, lagu tersebut saat ini mudah diakses melalui berbagai platform media sosial sehingga berpotensi didengar dan ditiru oleh generasi muda.

“Anak-anak mungkin belum memahami arti liriknya, tetapi mereka dapat menghafalnya dan tanpa sadar menganggap pesan yang terkandung di dalamnya sebagai sesuatu yang wajar. Kami khawatir hal ini dapat mengikis nilai moral, etika, serta norma kesusilaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Atas dasar itu, Baihaki Akbar melaporkan DJ Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polrestabes Surabaya agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga  Datangi Polres Rembang, Pelapor Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

AMI berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, AMI juga mengajak para kreator konten, musisi, serta pelaku industri hiburan untuk lebih bertanggung jawab dalam menghasilkan karya yang dikonsumsi publik.

“Kami tidak anti terhadap seni dan kreativitas. Namun kebebasan berkarya harus disertai tanggung jawab moral. Jangan sampai sebuah karya justru menormalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan kesusilaan serta memberikan dampak buruk bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Baihaki.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

75 Warga Miskin Desa Bumiayu Kecamatan Bumiayu menerima bantuan paket sembako

BERITA UTAMA

Cegah Munculnya Aksi Kejahatan Polsek Kahayan Kuala Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Liga 4 Indonesia, Kapolres Ngawi Himbau Suporter Turut Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Optimalkan Pelaksanaan Patroli Pada Kawasan Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Di Kab. Pulang Pisau dan Sekitarnya

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau laksanakan kegiatan binluh berikan sarana kontak kepada Security BANK Kalteng

Artikel

Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Dampingi UPZ Kemenag Serahkan Paket Sembako Kepada Korban Terdampak Banjir Di Kec. Sejangkung

Artikel

Koramil 1612-06/Lembor Dorong Sinergi dalam Persiapan Hut Kemerdekaan RI