Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:30 WIB

Polsek Duduksampeyan Ungkap Kasus Judi Online, Berawal dari Laporan Sopir Truk Kehilangan Aki

Gresik – Jajaran Polsek Duduksampeyan Polres Gresik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan seorang sopir truk. Pengungkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan aki truk yang disampaikan terduga pelaku ke Polsek Duduksampeyan.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, SH menjelaskan, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, datang ke Polsek Duduksampeyan untuk melaporkan kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, keterangan yang diberikan terduga dinilai tidak konsisten. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui bahwa aki yang dilaporkan hilang tersebut ternyata tidak dicuri.

Baca juga  Danyonmarhanlan VIII Bitung Hadiri RKPD Kota Bitung

“Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta,” ujar AKP Bakri.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan aki itu diduga digunakan untuk bermain judi online melalui salah satu situs judi sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan sebagai sarana mengakses judi online.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Baca juga  Wah Parah !!!, Perbup Sintang di Gugat Sejumlah Guru Terkait TPP Tanpa Koordinasi Atasan

Kapolsek Duduksampeyan menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat merugikan masyarakat serta memicu tindak pidana lainnya. Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006.

Yono crut

Share :

Baca Juga

Artikel

Ellen Sulistyo Berbisik, Diduga Arahan Saksi

Artikel

Dandim 0819/Pasuruan Laksanakan Penanaman Jagung Serentak Yang Dihadiri Danrem 083/Bdj

Artikel

Personel Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih.

Artikel

Semarakkan Ramdhan, Kanit Binmas Polsek Sebangau Kuala Isi Kultum Subuh di Masjid Al Mujahidin

BERITA UTAMA

Antisipasi Tawuran Antar Pelajar, Polres Tegal Kota Berikan Edukasi ke Sekolah

BERITA UTAMA

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Firnanda Wisudawan Terbaik Akper AL- Hikmah 2 Benda

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Pandih Batu Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga