Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:35 WIB

Diduga Tidak Hormati Keputusan Dewan Pers, Perkara Sejak 2021 Masih Buram Di Polres Mojokerto

Mojokerto, cekpos.id – Proses hukum yang tidak kunjung selesai antara Muhamad Arif dengan Imam Safi’i alias bondhet pada tahun 2021 silam hingga kini membuat kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor menuntut haknya masing-masing kepada Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto.

Dari pihak pelapor (Muhamad Arif) dalam keterangannya di beberapa media pekan lalu telah mendatangi Mapolres Mojokerto guna mempertanyakan SP2HP atas pelaporannya. Sedangkan, bondhet juga mempertanyakan haknya sebagai terlapor yang merasa tergantung.

Untuk itu, Bondhet mengatakan kepada penyidik yang paling senior yaitu jika memang diketemukan unsur pidana, ia mempersilahkan untuk dilakukan ptoses lanjutkan.

“Namun, jika tidak ada unsur pidana, maka hak saya sebagai terlapor meminta SP3 (surat pemberhentian penyelidikan),” kata Bondhet.

Tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Muhamad Arif yang tak lain adalah Kades Pugeran, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto bermula pada pertengahan tahun 2021, saat Muhamad arif mengundang 4 (empat) orang media untuk bertemu di salah satu rumah makan yang ada di wilayah gondang.

Baca juga  Selalu Aktif Jaga Silahturahmi Bahbinkamtibmas Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Dalam pertemuan tersebut, Muhamad Arif meminta jangan melanjutkan atau mengurai kembali terkait dugaan pungli PTSL yang ada di desa Kedung Gede, Kec. Dlanggu. Dan disinilah mulai timbul keanehan bagi awak media. Beda kecamatan juga beda desa, Muhammad Arif ikut campur pemerintahan desa lain.

Dan puncaknya di selah – selah pembahasan tersebut, salah satu awak media bertanya kepada Muhamad Arif, siapa yang mengutus untuk pertemuan in?Muhamad arif menjawab sekdes (sekretaris desa) seorang wanita yang berstatus janda pada saat itu.

Pengakuan Muhamad Arif yang telah berhasil diambil dokumen oleh awak media, saat itu yakni Muhamad Arif telah menikah secara agama (sirih) dengan sekdes tersebut. Dan pada akhirnya, pengakuan Muhamad Arif itu ditayangkan oleh Media Indonesia Jaya (MIJ) dimana waktu itu, Bondhet merupakan wartawan dari media tersebut.

Diduga merasa dicemarkan karena pemberitaan tersebut, akhirnya Muhamad Arif melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto dan juga Dewan Pers.

Baca juga  Pasar Murah Koperasi Harum DPKH Brebes Diserbu Pembeli

Dengan adanya pelaporan tersebut, penyidik telah memanggil wartawan yang meliput juga Pemimpin Redaksi Media Indonesia Jaya sehingga diadakan pertemuan dan klarifikasi di hotel ASTON Mojokerto saat itu.

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers mengambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan oleh Media Indonesia Jaya itu adalah produk jurnalistik.

Maka, selanjutnya Dewan Pers mengarahkan kepada pihak pelapor untuk melayangkan hak jawab kepada Redaksi Media Indonesia Jaya dan sebaliknya, Media Indonesia Jaya wajib menayangkan hak jawab tersebut.

Atas arahan dari Dewan Pers tersebut, saat itu pula Media Indonesia Jaya menayangkan hak jawab tersebut baik Online maupun cetak koran.

Jika kewajiban dan keputusan dari Dewan Pers seperti itu, harusnya sudah ada keputusan final dari penyidik.

“Kok malah sekarang dipertanyakan lagi oleh pelapor. Ini ada sebenarnya. Untuk itu, saya (bondhet) berharap adanya tindakan yang profesional dari penyidik Unit Tipidek Satreskrim Polres Mojokerto demi tegaknya supermasi hukum yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wakaf Mata Hati menggelar SETARA Kembali di Bulan Ramadhan 1447 H

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Hebat Kasad Berangkatkan Umroh 101 Anggota, Ini Pesannya!

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Personil Polsek Pandih batu Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Tenda Dibongkar, Tanda Berakhirnya Penutupan TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Buka Peluncuran dan Bedah Novel Kutil

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas