Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:50 WIB

Tersangka Marlina Diduga Tak Bertindak Sendiri, Korban Minta Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penganiayaan di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ilmiatun Nafia yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota terus menjadi sorotan publik. Meski penyidik telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka, korban menduga peristiwa tersebut tidak dilakukan seorang diri dan meminta aparat kepolisian mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut disebut terjadi pada 14 Maret 2025. Menurut Ilmiatun, sebelum insiden penganiayaan berlangsung, dirinya diduga diarahkan menuju area parkir oleh pihak tertentu. Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Selain meminta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, Ilmiatun juga menyoroti adanya ketidaksesuaian penanggalan dalam dokumen administrasi perkara yang diterimanya. Ia mengaku menemukan perbedaan tanggal pada sejumlah dokumen resmi, yakni:

Baca juga  Prajurit Batalyon Infanteri 3 Marinir Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-80 TNI Tahun 2025

– Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada 14 Maret 2025.
– Pada salah satu surat kepolisian, tanggal kejadian tercantum 14 Februari 2025.
– Sementara pada dokumen lainnya tercantum tanggal 8 Desember 2025.

Menurut Ilmiatun, perbedaan penanggalan tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses administrasi maupun penanganan perkara.

“Saya meminta kasus ini dituntaskan sampai selesai. Jangan ada pilih kasih dan jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ilmiatun Nafia, Kamis (9/7/2026).

Baca juga  Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Satpol PP Tindak Tegas Galian C Ilegal yang Diduga Milik Kuwu Kety dan Tutup Sekarang Juga...!!

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka. Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain maupun persoalan administrasi yang disampaikan korban masih merupakan bagian dari pernyataan pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan resmi dari Polres Pasuruan Kota.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat yang berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik juga menantikan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan maupun mengenai perbedaan penanggalan dalam dokumen perkara tersebut.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Artikel

Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Melakukan Pengecekan Terhadap Lokasi Yang Diduga Tempat Dan Gubuk Penyalahgunaan Narkoba.

BERITA UTAMA

Tebar Berkah Ramadhan, Polres Pulpis Bagikan Takjil untuk Santri Ponpes Hidayatullah

Artikel

Personel Babinminvetcaddam XII/Tpr Ikuti Donor Darah Dalam Rangka HUT Veteran Nasional

Artikel

Diduga Abai Terhadap APD dan K3, Proyek Dinas Kesehatan Situbondo Tuai Sorotan

BERITA UTAMA

Pengacara Senior Eduard Rudy Berhasil Mengembalikan Hak-Hak Hukum King Finder Wong.

Artikel

Menolak Upaya Kriminalisasi dan Intervensi Terhadap Kebebasan Pers

Artikel

Kodim 1002/HST Gelar Karya Bakti Bersih-Bersih Pasar Kramat Barabai, Sambut HUT Ke-66 Kodam VI/Mulawarman