Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:50 WIB

Tersangka Marlina Diduga Tak Bertindak Sendiri, Korban Minta Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penganiayaan di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ilmiatun Nafia yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota terus menjadi sorotan publik. Meski penyidik telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka, korban menduga peristiwa tersebut tidak dilakukan seorang diri dan meminta aparat kepolisian mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut disebut terjadi pada 14 Maret 2025. Menurut Ilmiatun, sebelum insiden penganiayaan berlangsung, dirinya diduga diarahkan menuju area parkir oleh pihak tertentu. Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Selain meminta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, Ilmiatun juga menyoroti adanya ketidaksesuaian penanggalan dalam dokumen administrasi perkara yang diterimanya. Ia mengaku menemukan perbedaan tanggal pada sejumlah dokumen resmi, yakni:

Baca juga  Penling oleh Anggota Kamseltibcar Sebagai Upaya Ciptakan Situasi kamseltibcarlantas

– Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada 14 Maret 2025.
– Pada salah satu surat kepolisian, tanggal kejadian tercantum 14 Februari 2025.
– Sementara pada dokumen lainnya tercantum tanggal 8 Desember 2025.

Menurut Ilmiatun, perbedaan penanggalan tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses administrasi maupun penanganan perkara.

“Saya meminta kasus ini dituntaskan sampai selesai. Jangan ada pilih kasih dan jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ilmiatun Nafia, Kamis (9/7/2026).

Baca juga  Kantor Advokat / Penasehat Hukum Sukardi,SE,SH & Partners Diresmikan, Sukardi: "Akan Permudah Pelayanan Hukum Masyrakat

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka. Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain maupun persoalan administrasi yang disampaikan korban masih merupakan bagian dari pernyataan pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan resmi dari Polres Pasuruan Kota.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat yang berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik juga menantikan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan maupun mengenai perbedaan penanggalan dalam dokumen perkara tersebut.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Eks Plt Ketua Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Artikel

Warga Desa Rahuning 2 Ditemukan Tewas Gantung Diri, Dan Meninggalkan Surat Wasiat

Artikel

Prajurit Satgasmar Pam Ambalat XXX bantu Masyarakat Perbatasan Tangkap Buaya

Artikel

Rapat Daerah: Dandim 0706 dan Forkopimda Bersatu Jaga Kondusifitas Temanggung 2025

Artikel

Ketua KJJT Pamekasan Minta Dengan Tegas Polisi Usut Tuntas Pemukulan Terhadap Wartawan Memorandum di Pamekasan

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Teknologi Tepat Guna Babinsa Sepinggang Ikuti Pelatihan Pembuatan Pupuk Kompos Desa Binaan

BERITA UTAMA

Jabatan Danpuslatpurmar 3 Grati Resmi Diserahterimakan