Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:47 WIB

VIRAL, Ibu Tega Buang Anak, Polres Bangkalan Beberkan Motif Kronologinya

Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Pelaku diketahui berinisial S (27), seorang perempuan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis. Ia diamankan polisi setelah terbukti membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya.

Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim AKP Erik Triyasworo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang terbangun dari tidurnya karena mendengar suara tangisan bayi.

“Saat saksi keluar rumah untuk mencari sumber suara, ia menemukan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di bawah pohon mangga di pinggir jalan. Bayi tersebut dibungkus menggunakan kain berwarna kuning dan selimut, dengan kondisi masih lengket dengan tali pusar beserta plasentanya. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar dan segera membawa bayi tersebut ke bidan desa untuk mendapatkan penanganan medis,” terang AKP Erik.

Setelah menerima laporan penemuan bayi, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Jumat (3/7/2026) sekira pukul 18.00WIB pelaku berhasil diamankan.

Baca juga  Polisi Tangkap Orang Tua Dari Bocah Korban Penyiksaan

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial S. Kurang dari 12 jam sejak penemuan bayi, pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melahirkan bayi tersebut seorang diri di teras rumahnya sebelum akhirnya membuang bayinya,” ungkapnya.

AKP Erik menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan pria lain.

“Motif tersangka membuang bayinya karena merasa malu dan takut aibnya diketahui masyarakat, terutama suaminya, karena bayi tersebut bukan merupakan anak dari suami sahnya. Suaminya sendiri telah bekerja di luar negeri selama kurang lebih tiga tahun. Ketika pulang ke rumah, suaminya mendapati istrinya sudah dalam kondisi hamil sehingga terjadi pertengkaran. Setelah itu, suaminya memilih kembali ke rumah orang tuanya yang masih berada di wilayah Kecamatan Klampis,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, tersangka membungkus bayinya menggunakan kain berwarna kuning dan selimut. Bayi kemudian diletakkan di atas karung di bawah pohon mangga yang berada di depan rumahnya dengan harapan segera ditemukan oleh warga.

Baca juga  Menuju Penegakan Hukum Modern, Polres Pulang Pisau Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

“Pelaku mengaku sengaja meletakkan bayinya di lokasi tersebut karena berharap ada orang yang menemukan dan merawat bayinya. Namun, tindakan tersebut tetap merupakan bentuk penelantaran anak yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kain berwarna kuning yang digunakan untuk membungkus bayi serta satu potong daster merah milik tersangka yang dikenakan saat proses persalinan.

Sementara itu, kondisi bayi saat ini dipastikan dalam keadaan sehat setelah mendapatkan penanganan medis.

“Alhamdulillah kondisi bayi sehat. Untuk sementara waktu, bayi tersebut kami titipkan kepada pihak keluarga dari istri tersangka agar mendapatkan perawatan yang layak sambil menunggu proses hukum berjalan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, S kini resmi ditahan di Mapolres Bangkalan dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 430 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kunjungi Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim Siap Bersinergi Dukung Program Pemprov

Artikel

Kejari Surabaya Satukan Kembali Bayi Yang Ditelantarkan Kepada Orang Tuanya, Dengan Restorative Justice

Artikel

Dandim 1208/Sambas Berikan Materi Wasbang Dan Pengenalan Budaya Akademik Kepada Mahasiswa IAIS Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas.

BERITA UTAMA

Polres Tegal Jaga Amankan Festival Moci 2026, Ribuan Masyarakat Nikmati Hiburan  Aman Kondusif

BERITA UTAMA

SMPN 2 Nganjuk Rayakan HUT ke-49: Menuju Gerbang Kesuksesan dan Adiwiyata Mandiri

Artikel

Polsek Pandih Batu Tingkatkan Patroli Dialogis di Pasar Tradisional Desa Pandih Batu

Artikel

Kejati Jatim Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM 2025

BERITA UTAMA

Dandim 0824/Jember Pimpin Tradisi Penyambutan Personel Pulang Tugas Apter.