Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kortas Tipidkor dan Polda Metro Geledah Cafe, Money Changer

Jakarta – Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah cafe de’CLAN Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/26). Penggeledahan di dua lokasi cafe dan money changer merupakan bagian dari delapan titik yang secara serentak menjadi target penyidikan.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” jelas Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Rabu (8/7/26).

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.

Ia menyampaikan, dua kasus lain terkait dugaan korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Kemudian, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca juga  Polri Salurkan Bantuan Obat, BMHP, dan Vaksin Tetanus ke Jajaran Wilayah Barat Aceh

“salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” ungkapnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.

“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelasnya.

Dengan pidana yang didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga  Purna Tugas Satgas Marinir Ambalat XXVIII Disambut Dengan Upacara Penyambutan

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de’CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Koramil 1612-04/Borong turut Amankan Shalat Idul Adha di Manggarai Timur

BERITA UTAMA

Untuk Pemilu Damai Polres Pamekasan Ajak Masyarakat Hargai Perbedaan dan Kedepankan Persatuan

Artikel

Apel Gelar Pasukan Polres Rembang Pagi Ini, Tandai Mulainya Ops Keselamatan Candi 2025

Artikel

Kapolres Rembang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Candi 2024, Berikut 8 Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu lintas.!!!

Artikel

Kanit Binmas Polsek Prambon Tinjau Lahan Melon, Dukung Ketahanan Pangan Mandiri

BERITA UTAMA

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

Artikel

Polsek Kahayan Tengah Menyampaikan Maklumat terhadap Masyarakat Tentang Larangan Karhutla