Home / BERITA UTAMA

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:21 WIB

Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta

Foto: Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta

Foto: Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta

TARGETNEWS.ID MALANG KOTA – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam perkara ini, Polisi menetapkan dua tersangka yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Malang Kota,Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut sekaligus melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM.” Ungkap Kombes Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegas Kombes Putu Kholis.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan tersebut terungkap berdasarkan dua laporan Polisi, yakni LP tertanggal 9 Juli 2026 dengan lokasi pengungkapan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta LP tertanggal 12 Juli 2026 di salah satu rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala, menyampaikan pesan Kamtibmas dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

“Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut,” jelas Kompol Hendro.

Barang bukti yang disita berupa 1,4 Ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, serta satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang untu penunjang aktivitas produksi dan distribusi.

Kompol Hendro menerangkan, tersangka RW membeli bahan dasar base cream dari tersangka SHS sudah berjalan kurang lebih dua Tahun

Tersangka RW kemudian mengemas ulang menjadi handbody lotion ke dalam botol plastik ukuran 100 mililiter untuk dipasarkan melalui kanal belanja online dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

Selain itu, RW juga mengemas ulang face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara daring. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek.

Baca juga  Danramil 15/Klirong Hadiri Acara Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H Dan Santunan Untuk Anak Yatim

“Tersangka RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp.85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp.20 juta dari penjualan face tonic per bulan, sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp.25 juta dari penjualan bahan baku,”jelas Kompol Hendro.

Polisi juga mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan apabila tidak diproses sesuai standar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol dan Triethanolamine (TEA).

Penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan pada mata, mual, hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan 15.000 jiwa berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Malang Kota Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Penambang Ilegal, Satgas Yonig 611/ Awang Long Laksanakan Penyuluhan

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS PIMPIN PAM DAN MONITORING KONGRES PB SEMMI KE VIII HINGGA DINI HARI

Artikel

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakor Bersama KPK dan pemerintah daerah se-provensi jambi

BERITA UTAMA

Advokat Jadi Korban Dugaan Penganiayaan Saat Rayakan Ulang Tahun, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Artikel

Kemanunggalan TNI Bersama Masyarakat Melaksanakan Karya Bakti Perbaikan Jembatan Penghubung antara Desa Miau Merah dan Desa Bukit Penai

Artikel

400 Takjil Kembali Di Bagikan RDPC dan Ucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Artikel

Alumni Akmil 2000 Peduli Kita Semua Saudara Yang Saling Merasakan

Artikel

Prajurit Yon Roket 2 Mar Ciptakan Aplikasi FCR (Firing Calculation Of Rocket) Sebagai inovasi Baru perhitungan data Penembakan Roket