TARGETNEWS.ID JAKARTA – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pelimpahan penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.
Dalam permohonannya, LP3HI berpendapat bahwa pelimpahan penanganan perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melalui mekanisme praperadilan, pemohon meminta majelis hakim menguji sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam aspek tertentu yang menjadi kewenangan pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan tersebut. Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait materi gugatan yang diajukan LP3HI.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis pihak-pihak yang terlibat. Proses persidangan praperadilan nantinya akan menjadi forum untuk menguji dalil-dalil yang diajukan pemohon maupun jawaban dari pihak termohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan menyajikan informasi terbaru setelah terdapat keterangan resmi dari para pihak maupun putusan pengadilan.









