SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan audit independen di Kebun Binatang Surabaya (KBS) tetap berlanjut meski Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan mantan Direktur Utama KBS periode 2016–2024 berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut Eri, proses hukum yang berjalan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam mendukung penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan, termasuk pejabat di lingkungan badan usaha milik daerah.
Eri mengungkapkan, dugaan penyimpangan mulai terendus setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan kondisi kas KBS. Berdasarkan hasil penelusuran awal, terdapat selisih kas sekitar Rp8 miliar yang tercatat dalam laporan, namun dana tersebut tidak ditemukan.
“Data di KBS menunjukkan ada sekitar Rp8 miliar yang tercatat dalam laporan kas, tetapi uangnya tidak ada. Temuan itu kemudian kami buka secara transparan untuk ditelusuri lebih lanjut,” ujar Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya memutuskan membentuk tim audit independen sejak 2024 guna mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di KBS. Sebelumnya, KBS juga telah melakukan audit internal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum 2023.
Eri memastikan audit independen akan tetap dilanjutkan hingga seluruh persoalan terungkap secara menyeluruh. Ia juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya maupun lembaga yang berada di bawah pengawasannya.
Pemerintah Kota Surabaya, lanjut Eri, mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TARGETNEWD.ID










