Home / BERITA UTAMA

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:06 WIB

VIRAL, Video Adu Argumen di Lokasi Sengketa Lahan Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Perkara Berproses

Foto: VIRAL, Video Adu Argumen di Lokasi Sengketa Lahan Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Perkara Berproses

Foto: VIRAL, Video Adu Argumen di Lokasi Sengketa Lahan Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Perkara Berproses

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Video berdurasi sekitar dua menit yang memperlihatkan adu argumen di lokasi sengketa lahan di Jalan Kupang Segunting III No. 48, Surabaya, beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga sekitar.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, keributan bermula saat sejumlah orang memasang banner berisi pemberitahuan terkait klaim kepemilikan tanah. Tak lama kemudian, Soegiarto yang disebut sebagai kuasa hukum Diana Maharani datang ke lokasi dan meminta pemasangan banner dihentikan. Adu argumen pun tak terhindarkan dan direkam oleh warga.

Ketua RT setempat menyebut perselisihan mengenai lahan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, insiden serupa sudah terjadi dua kali, dengan kejadian terakhir pada Rabu (22/7/2026). Ia juga menyampaikan informasi yang diketahuinya bahwa lahan tersebut sebelumnya dimiliki seseorang yang dikenal sebagai Pak Tan sebelum kemudian dialihkan kepada Diana Maharani sekitar tiga tahun lalu. Keterangan tersebut merupakan informasi yang diketahuinya dan bukan merupakan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga  Gagal Amankan Pasokan Batubara, PLTU Swasta Jeneponto PHK Ratusan Karyawan Miris

Kuasa hukum Waluyo, Hendra, saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7), membenarkan bahwa dirinya merupakan sosok yang terlihat dalam video tersebut.

“Benar, itu adalah saya,” kata Hendra.

Hendra menegaskan persoalan tersebut merupakan sengketa kepemilikan lahan yang saat ini masih bergulir di pengadilan, bukan sengketa penguasaan lahan. Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi, namun kemudian diminta meninggalkan area tersebut oleh Soegiarto bersama sejumlah orang.

Selain menempuh jalur perdata, Hendra menyatakan pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur.

Hendra turut membantah informasi yang menyebut lahan tersebut berasal dari kepemilikan Pak Tan dan telah dijual kepada Diana Maharani. Menurutnya, klaim kepemilikan kliennya didukung sejumlah dokumen, di antaranya Sertifikat Tanah Lama Nomor 123 Tahun 1957, Surat Keputusan Direktorat Agraria Tahun 1965, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Tahun 1974, serta dokumen perizinan bangunan.

Baca juga  Bakti Sosial Jelang Hari Bhayangkara: Sie Humas dan Sie Propam Polres Pulang Pisau Hadir untuk Masyarakat

Ia juga berharap aparatur pemerintah mulai tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Surabaya bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pihak yang bersengketa.

Hingga kini, status kepemilikan lahan tersebut masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan sehingga seluruh klaim para pihak masih menunggu pembuktian dalam persidangan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Soegiarto maupun pihak Diana Maharani belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Gresik Sasar Titik Rawan Selama Operasi Zebra 2025, Gunakan ETLE Incar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil Jajaran Kodim 1002/HST Dampingi Penyerahan Bantuan Korban Bencana

Artikel

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Artikel

TNI Sahabat Anak : Makodim 0416/Bute Dipenuhi Keceriaan TK Tunas Harapan

Artikel

Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 dan Aplikasi Pengaduan

Artikel

Tersambar Petir Saat Hujan, Seorang Pria Warga Desa Kodak Torjun Meninggal Dunia di Tempat

Artikel

Pesan Wakajati Jatim Dalam Acara Halal Bihalal