Home / Artikel / BERITA UTAMA / KESEHATAN / POLRI / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 23 September 2023 - 11:08 WIB

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan(foto)

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan(foto)

 

KEDIRI KOTA – Musim kemarau yang panas sekarang mulai diramaikan musim kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) di beberapa daerah akibat kelalaian manusia.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mojoroto Kompol Muhlason, S.H. mengatakan upaya mencegah kebakaran lahan dengan melakukan patroli sambang sawah dan kebun tebu.

“Karena saat ini sering terjadi kebakaran lahan tebu baik yang telah dipanen atau yang belum dipanen bahkan dedaunan kering bisa membuat api cepat membesar,” terang Kompol Muhlason, Rabu (20/9/2023).

Kapolsek Mojoroto menjelaskan, mencegah merupakan kunci dalam mengatasi kebakaran sehingga peran Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat sangat berarti dalam menjaga lingkungan dan keamanan wilayah.

Baca juga  Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Yang Terbaru

Untuk mencegah kebakaran di lahan tebu, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Mrican, Aipda Achmad Sodik melakukan patroli keliling kampung, sambang sawah dan lahan tebu.

Aipda Sodik memberikan himbauan kepada warga dan pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran di lahan tebu setelah panen.

“Sesuai arahan bapak Kapolres melalui Kapolsek, saya sampaikan himbauan ini kepada warga termasuk para petani agar kebakaran lahan dapat diminimalisir,” ujar Aipda Sodik di salah satu lahan tebu.

Baca juga  RW 06 Kelurahan Manukan Kulon Gelar Giat Lapak Takjil Untuk Meningkatkan Ekonomi Warga di Bulan Ramadhan

Saat patroli, Aipda Sodik berkeliling bersama anggota Babinsa mendatangi lokasi lahan tebu yang dipanen dan belum dipanen serta memberikan imbauan kamtibmas.

Bersamas Babinsa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Mojoroto itu juga memasang baliho besar bertuliskan, “Dilarang Membakar Lahan Tebu Karena Bisa Dipenjara dan Denda sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999”.

“Petani dan buruh tani yang berada di lahan tebu juga dilarang membakar bekas daun tebu karena dapat mengakibatkan kebakaran,”kata Aipda Sodik.

Diharapkan, kegiatan patroli yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas membantu mengurangi resiko kebakaran lahan tebu. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jelang Bulan Suci Ramadhan Personel Kodim 1009/Tla Mengikuti Patroli Gabungan Cipta Kondisi

BERITA UTAMA

Latihan Dalmas di Polres Pulang Pisau: Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

BERITA UTAMA

KH. Moh Hasan mutawakkil Ketua MUI Jawa Timur Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Bhayangkara Ke 79

BERITA UTAMA

Kasat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Arahan Saat Apel Pagi

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

SEORANG PERANGKAT DESA DI KECAMATAN MODUNG MENCABULI KEPONAKAN NYA SENDIRI

Artikel

Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Edukasi Pengemudi Pick Up Agar Tidak Mengangkut Orang

Artikel

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, Prajurit Yonif 3 Mar Laksanakan Upacara Bendera 17-An