Home / Artikel / BERITA UTAMA / KESEHATAN / POLRI / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 23 September 2023 - 11:08 WIB

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan(foto)

Polres Kediri Kota Patroli Persawahan Upaya Cegah Kebakaran Lahan(foto)

 

KEDIRI KOTA – Musim kemarau yang panas sekarang mulai diramaikan musim kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) di beberapa daerah akibat kelalaian manusia.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mojoroto Kompol Muhlason, S.H. mengatakan upaya mencegah kebakaran lahan dengan melakukan patroli sambang sawah dan kebun tebu.

“Karena saat ini sering terjadi kebakaran lahan tebu baik yang telah dipanen atau yang belum dipanen bahkan dedaunan kering bisa membuat api cepat membesar,” terang Kompol Muhlason, Rabu (20/9/2023).

Kapolsek Mojoroto menjelaskan, mencegah merupakan kunci dalam mengatasi kebakaran sehingga peran Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat sangat berarti dalam menjaga lingkungan dan keamanan wilayah.

Baca juga  Apel Gabungan Forkopimcam Pandawan Perkuat Soliditas dan Koordinasi Lintas Sektor

Untuk mencegah kebakaran di lahan tebu, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Mrican, Aipda Achmad Sodik melakukan patroli keliling kampung, sambang sawah dan lahan tebu.

Aipda Sodik memberikan himbauan kepada warga dan pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran di lahan tebu setelah panen.

“Sesuai arahan bapak Kapolres melalui Kapolsek, saya sampaikan himbauan ini kepada warga termasuk para petani agar kebakaran lahan dapat diminimalisir,” ujar Aipda Sodik di salah satu lahan tebu.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Sambang Desa Binaan Cegah Potensi Terjadinya TPPO

Saat patroli, Aipda Sodik berkeliling bersama anggota Babinsa mendatangi lokasi lahan tebu yang dipanen dan belum dipanen serta memberikan imbauan kamtibmas.

Bersamas Babinsa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Mojoroto itu juga memasang baliho besar bertuliskan, “Dilarang Membakar Lahan Tebu Karena Bisa Dipenjara dan Denda sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999”.

“Petani dan buruh tani yang berada di lahan tebu juga dilarang membakar bekas daun tebu karena dapat mengakibatkan kebakaran,”kata Aipda Sodik.

Diharapkan, kegiatan patroli yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas membantu mengurangi resiko kebakaran lahan tebu. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gerak Cepat Polsek Menganti Tangkap Tersangka Begal Driver Ojol di Gresik

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala, secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

Artikel

Kehadiran Krisna Dewanta Phrosakh, Disambut Suka Cita Warga Giripurno

Artikel

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Pulpis, Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla

Artikel

Polri Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

BERITA UTAMA

SELAMAT MEMPERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL. “BERGERAK BERSAMA SEMARAKKAN MERDEKA BELAJAR”

Artikel

Polda Jatim, dan Perguruan Pencak Silat, Tanda Tangani Kesepakatan Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Satlantas Ingatkan Pengemudi, Pakai Sabuk Pengaman