TARGETNEWS.ID PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan membenarkan telah berhasil menangkap orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MLA, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan kerugian mencapai Rp7,8 miliar.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas, IPDA Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi bahwa tersangka yang telah diburu sejak tahun 2020 tersebut kini telah diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan.
“Benar, kemarin DPO yang berinisial MLA sudah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Ia menjelaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen tegas dan respons cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengusut tuntas kasus yang merugikan belasan korban tersebut.
Mengenai detail kronologi penangkapan, lokasi persembunyian, hingga barang bukti yang disita, pihaknya akan membeberkan secara lengkap dalam konferensi pers mendatang.
“Untuk detail penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal yang disangkakan secara mendalam, akan kami sampaikan secara resmi dalam kegiatan konferensi pers yang jadwalnya segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya.
*Redaksi*










