Home / BERITA UTAMA

Senin, 27 Juli 2026 - 00:54 WIB

Videotron Roboh, Nyawa Melayang: Usut Tuntas, Jangan Biarkan Korban Tewas Terkubur Bersama Kelalaian Oleh: Aceng Syamsul Hadie

Videotron Roboh, Nyawa Melayang: Usut Tuntas, Jangan Biarkan Korban Tewas Terkubur Bersama Kelalaian
Oleh: Aceng Syamsul Hadie (FOTO: REDAKSI

Videotron Roboh, Nyawa Melayang: Usut Tuntas, Jangan Biarkan Korban Tewas Terkubur Bersama Kelalaian Oleh: Aceng Syamsul Hadie (FOTO: REDAKSI

TargetNews.ID Majalengka – Robohnya videotron di Bundaran Cigasong, Kabupaten Majalengka, yang merenggut nyawa seorang remaja putri bukan sekadar peristiwa kecelakaan. Tragedi ini merupakan ujian nyata terhadap tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan setiap warga negara di ruang publik.

Negara tidak boleh hadir hanya ketika memungut pajak, menerbitkan izin, dan membangun citra pembangunan. Negara juga wajib hadir ketika nyawa rakyat melayang akibat sebuah infrastruktur yang berada di ruang publik. Kehadiran itu bukan sebatas ucapan belasungkawa, melainkan diwujudkan melalui penyelidikan yang transparan, penegakan hukum yang tegas, serta pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Konstitusi telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum. Karena itu, ketika sebuah konstruksi roboh hingga menewaskan seseorang, negara memikul kewajiban moral, administratif, dan hukum untuk menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. Siapa pemilik videotron tersebut? Apakah seluruh perizinannya telah dipenuhi? Apakah konstruksinya memenuhi standar keselamatan? Apakah pengawasan telah dijalankan sebagaimana mestinya? Semua pertanyaan itu wajib dijawab secara terbuka.

Yang tidak boleh terjadi adalah budaya saling lempar tanggung jawab. Tidak boleh ada alasan bahwa persoalan ini sepenuhnya urusan swasta apabila negara memiliki kewenangan mengatur, mengawasi, dan menegakkan standar keselamatan. Sebaliknya, apabila seluruh kewajiban negara telah dilaksanakan sesuai prosedur, hal itu juga harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen dan hasil investigasi. Transparansi adalah syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca juga  Batalyon Dhira Brata Akpol 1990 Salurkan Bantuan Besar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh Tamiang

Setiap pembangunan yang berdiri di ruang publik mengandung konsekuensi hukum. Perizinan bukan sekadar selembar dokumen administratif. Di balik setiap izin terdapat tanggung jawab untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan teknis, dan pemeliharaan seluruh videotron maupun reklame berukuran besar di Kabupaten Majalengka.

Lebih jauh lagi, aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini secara profesional dan independen. Jangan berhenti pada penyebab langsung robohnya konstruksi. Telusuri pula rantai pengambilan keputusan, proses perizinan, aspek teknis pembangunan, pemeliharaan, hingga pengawasan. Bila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian dari pihak mana pun, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Baca juga  Siap Tempur, Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Apel Gelar Kesiapan Latihan Gabungan TNI Tahun 2023

Keadilan bagi korban tidak cukup diwujudkan dengan santunan. Keadilan berarti mengungkap kebenaran, menetapkan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, dan memastikan tragedi serupa tidak kembali terjadi. Negara harus menunjukkan bahwa keselamatan warga lebih penting daripada kenyamanan birokrasi atau kepentingan pihak mana pun.

Tragedi Bundaran Cigasong harus menjadi pengingat bahwa keselamatan publik tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif. Setiap izin, setiap pengawasan, dan setiap keputusan yang berkaitan dengan ruang publik pada akhirnya menyangkut nyawa manusia.

Masyarakat Majalengka berhak memperoleh jawaban yang jujur. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan. Dan negara berkewajiban memastikan bahwa tragedi ini tidak berlalu begitu saja sebagai berita sesaat.

Usut sampai tuntas. Buka seluruh fakta kepada publik. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan korban tewas terkubur bersama kelalaian, dan jangan biarkan kepercayaan masyarakat terkubur bersama runtuhnya sebuah videotron.[]*

*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Satgas Saber Pungli Yang di Lakukan Polsek Kahayan Kuala Guna Cegah Terjadinya Pungutan Biaya Yang Tak Resmi

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

BERITA UTAMA

Prioritaskan Kesehatan Personel, Sidokkes Polres Pulang Pisau Gelar Skrining Medis untuk Relawan SPPG

Artikel

Sudarsono Peracik Jamu Ilegal Tidak Memilik Ijin Edar Dari BBPOM Dituntut 2 Bulan Penjara Denda 5 Juta Subsider 2 BulanĀ 

Artikel

Anggota Koramil 1612-01/Rtg Melaksanakan Pengamanan Turnamen Sepak Bola di SMK St. Alosius Ruteng

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Ikuti Sosialisasi Mitigasi dan Pemanfaatan Air Hujan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Maliku Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga