Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:18 WIB

Pelaku Curanmor Gagal, Motor Honda Beat di Banyuates Sampang, Pria Asal Bangkalan Babak Belur di Massa Warga

Pelaku Curanmor Gagal, Motor Honda Beat di Banyuates Sampang, Pria Asal Bangkalan Babak Belur di Massa Warga Foto: REDAKSI

Pelaku Curanmor Gagal, Motor Honda Beat di Banyuates Sampang, Pria Asal Bangkalan Babak Belur di Massa Warga Foto: REDAKSI

TargetNews.ID Sampang  — Unit Reskrim Polsek Banyuates bersama warga berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial H (34) di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Minggu (26/7/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

​Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka asal Bangkalan ini tertangkap tangan saat berusaha membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Saputra Gunawan (20).

​”Aksi kejahatan ini berhasil digagalkan setelah korban memergoki pelaku dan berteriak ‘maling’, sehingga tersangka panik lalu meninggalkan sepeda motor di lokasi sebelum akhirnya ditangkap oleh warga sekitar,” katanya.

Baca juga  Jaga Kamtibmas, Petugas Pospol Pasar Besar Giatkan Patroli

​Eko menjelaskan bahwa sebelum beraksi, tersangka H mendapat informasi dari rekannya berinisial R mengenai peta lokasi dan situasi pemukiman warga di kawasan Banyuates yang dinilai sepi pada malam hari.

​”Tersangka H masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar lalu merusak kunci stang sepeda motor menggunakan anak kunci ‘T’ besi sepanjang sembilan sentimeter, sementara R bertugas mengawasi situasi di luar,” ungkapnya.

​Petugas kepolisian dari Polsek Banyuates yang menerima laporan dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Batioh segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka dari amukan massa beserta barang bukti berupa sepeda motor, dokumen kendaraan, dan alat kejahatan.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Ikuti Acara Desa Pengadaan Barang dan Jasa Desa Seliling

​”Saat ini tersangka H telah ditahan di Rutan Polsek Banyuates untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan rekan pelaku berinisial R yang melarikan diri masih dalam pengejaran intensif oleh tim opsnal,” tegasnya.

​Atas perbuatan nekat yang menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp18.000.000,- tersebut, tersangka H dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Lakukan Gatur Di Dermaga Fery Cegah Gangguan Kamtibmas

Artikel

Tak Tahan Kritik? Wali Murid Keluhkan MBG, Wartawan Disomasi SPPG di Pamekasan

Artikel

Gotong Royong Babinsa Sumberagung Dan Poktan Tirto Agung Bersihkan Saluran Air Untuk Kelancaran Irigasi

Artikel

Babinsa Bumiayu Bersama Warga Antusias Gotong Royong Bersihkan Jalan Dusun Banaran

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

BERITA UTAMA

Presiden Joko Widodo, Berikan Satyalancana Karya Satya Pada 88 Guru Kota Batu

BERITA UTAMA

TINGKATKAN SINERGITAS TNI- POLRI RESIMEN KAVALERI 3 MARINIR BERIKAN UCAPAN SELAMAT HUT BHAYANGKARA YANG KE 77 DI POLRES AIMAS SORONG PAPUA BARAT