Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:29 WIB

Tepergok Warga, Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Lamongan Dihadiahi Bogeman

Tepergok Warga, Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Lamongan Dihadiahi Bogeman Foto: REDAKSI

Tepergok Warga, Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Lamongan Dihadiahi Bogeman Foto: REDAKSI

TargetNews.ID Lamongan Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di dalam Ruko Ababil Trade Center, Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan pada Jumat (24/7/2027) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua pelaku yang belum diketahui identitasnya (dalam lidik) tertangkap tangan oleh korban dan sempat dihakimi massa sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat korban, Gembong Satria Sakti (39), seorang karyawan swasta asal Dusun Kebet, hendak berangkat ke lokasi proyek bersama sopir truknya, Bambang Suprapto (57).

Saat melintas di depan Ruko Ababil Trade Center, mereka menaruh curiga melihat dua orang asing berada di dalam Ruko sambil memikul dua karung berisi potongan besi.

Baca juga  Mencegah TPPO, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Ingatkan Warga Masyarakat untuk Waspada

Gembong kemudian turun dan menginterogasi kedua pelaku. Kepada korban, pelaku berdalih nekat mengambil besi untuk dijual karena tidak diberi upah oleh mandor mereka yang bernama Udin.

Merasa ada yang janggal karena tidak ada mandor bernama Udin di proyek tersebut, korban langsung meminta Bambang untuk memanggil pekerja dari bengkel las terdekat guna mengepung pelaku.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Namun, situasi sempat memanas ketika warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut tersulut emosi dan mulai menghakimi kedua pelaku di depan Ruko.

Beruntung, situasi dapat dikenal dan kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolres Lamongan bersama bareng bukti berupa potongan besi.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya penyerahan pelaku pencurian tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Lamongan. Dengan Pasal Pencurian dan Pemberatan,” tegas Iptu Yusuf Efendi kepada awak media.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan dengan persangkaan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Pantau Pelaksanaan PIN Polio Anak Batas 7 Tahun

Artikel

Lanudal Juanda Laksanakan Dukungan Pengamanan Dan Pelayanan Operasional Penerbangan Kunker RI-1

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Artikel

Polemik Tambang Galian C Di Desa Pandean, Berujung Pewarta Dipolisikan

Artikel

SAT BINMAS GIAT SAMBANG DI SPBU PULANG PISAU UNTUK JAGA KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Sambangi Bengkel, Edukasi Larangan Knalpot Brong

Artikel

Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla dan Dorong Prestasi serta Industri Olahraga

Artikel

Bersama Jajaran Forkopimda Tala Dandim 1009/Tla Melaksanakan Ground Breaking Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih